BacaJogja – Menanggapi penolakan dari Pemerintah Desa Rempoah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden menggelar audiensi dengan Camat Baturraden. Hasil dari pertemuan ini, Camat Baturraden memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk menyelenggarakan Salat Id di halaman Kantor Kecamatan Baturraden, yang lokasinya berada tepat di seberang Lapangan Desa Rempoah.
Keputusan ini diambil setelah adanya penolakan dari pihak desa terkait penggunaan lapangan untuk pelaksanaan Salat Id oleh warga Muhammadiyah. Sebagai solusi, pihak PCM Baturraden berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan ibadah dapat tetap berlangsung dengan khidmat dan aman.
Baca Juga: Sheila Amelia Christanti Hilang di Jogja: Jejak Terakhir dan Upaya Pencarian
Salat Id di halaman Kantor Kecamatan Baturraden ini akan dipimpin oleh Ustaz Arif El Hakim sebagai imam. Sementara itu, Prof. Dr. Ir. KH. Totok Agung, Ph.D., yang merupakan penasihat PCM Baturraden sekaligus dosen Universitas Jenderal Soedirman, akan bertindak sebagai khatib dalam pelaksanaan shalat tersebut.
Keputusan ini disambut baik oleh warga Muhammadiyah Baturraden, yang berharap pelaksanaan Shalat Ied dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk.
Dengan adanya izin dari pihak kecamatan, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait lokasi penyelenggaraan salat.
Baca Juga: Iga Bakar Si Bangor, Kuliner Daging Sapi Setara Bintang Lima di Yogyakarta
Sebelumnya, beredar viral surat penolakan Pemerintah Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, atas permintaan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden dalam meminjam lapangan untuk keperluan salat Idulfitri 2025.
Surat resmi bernomor 003/025/111/2025 yang ditujukan kepada Ketua Cabang Muhammadiyah Baturraden selaku pihak yang akan meminjam lapangan.
Berdasarkan surat yang beredar, penolakan ini didasarkan pada hasil musyawarah yang dilakukan di Kantor Desa Rempoah pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai pertimbangan matang telah diambil sebelum keputusan akhir dibuat. Detail pertimbangan tersebut tercantum dalam Berita Acara yang dilampirkan bersama surat penolakan. []






