BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial ET (44), warga Pengasih, Kulon Progo, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai bagian pelayanan di BUMDes tersebut.
Kanit 3 Satreskrim Ipda Tavif Herisetiawan mengungkapkan, praktik korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021. “Modusnya antara lain pengajuan kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman, hingga penggelapan dana tabungan milik nasabah yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas BUMDes,” jelas Tavif.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam Perahu Nelayan hingga Terbalik di Pantai Depok Bantul
Investigasi yang dilakukan polisi menemukan bahwa dana awal BUMDes berasal dari APBD sebesar Rp686.286.000 dan mendapatkan tambahan modal pada tahun 2021 sebesar Rp120.000.000 dari APBD serta Rp400.000.000 dari Dana Desa. Namun, dari total sekitar 500 nasabah selama kurun waktu tersebut, diketahui 200 di antaranya mengalami masalah keuangan yang sebagian besar akibat praktik tidak transparan yang dilakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit rumah di Sidomulyo, satu unit mobil Mitsubishi SS tahun 1997 warna biru metalik, uang tunai sebesar Rp72.300.000, serta berbagai dokumen keuangan seperti laporan neraca, daftar tagihan, dan hasil audit investigasi penyimpangan dana BUMDes.
Baca Juga: 9 Marshmallow Mengandung Babi Ditemukan di Indonesia, 7 Sudah Bersertifikat Halal!
“Dari hasil penghitungan sementara, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 miliar,” imbuh Tavif.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap praktik serupa. “Jika ada indikasi korupsi, kami harap masyarakat segera melapor ke pihak berwenang,” pungkasnya. []