BacaJogja – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menjamin pengembalian dana simpanan milik nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang terdampak permasalahan pengelolaan keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Satoso, menyampaikan bahwa saat ini Pemda DIY sedang menjalankan proses verifikasi data terhadap permohonan pencairan dana nasabah, baik yang berbentuk tabungan maupun deposito.
“Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan simpanan para nasabah. Kami sedang mencocokkan data antara buku tabungan atau bilyet deposito dengan data pada sistem keuangan BUKP. Jika datanya cocok, dana akan segera kami bayarkan,” jelas Wiyos saat konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Jumat (16/5/2025).
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, proses pencairan akan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Untuk itu, Pemda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY guna menangani kasus-kasus simpanan yang tidak tercatat dalam sistem IT BUKP.
Proses Transparan dan Akuntabel
Menanggapi aksi penarikan dana secara massal oleh sejumlah nasabah, Pemda DIY mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Proses penanganan, menurut Wiyos, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Kami mengerti kekhawatiran masyarakat, namun kami minta tidak ada aksi penarikan dana secara terburu-buru. Prosesnya sedang kami jalankan dengan cermat,” katanya.
Baca Juga: Anom Si Gagah dari Bantul: Cerita Sapi Pilihan Presiden Prabowo di Iduladha 2025
Pemda DIY juga berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP. Oknum pengurus yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian damai.
“Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas. Hukum harus ditegakkan demi melindungi hak nasabah,” tegas Wiyos.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemda DIY berharap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan BUKP dapat pulih. Yang tak kalah penting, hak-hak nasabah dijamin tetap aman dan terlindungi secara adil. []