Warga Jogja Diduga Jadi Korban Pemerasan Rental Mobil: Motor Dijadikan Jaminan, Harus Tebus Rp3,5 Juta

  • Whatsapp
ilustrasi pemerasan
Ilustrasi pemerasan 9ist)

BacaJogja – Seorang warga Yogyakarta membagikan kisah pilu di media sosial terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sebuah jasa rental mobil. Kisah ini bermula saat ia menyewa mobil untuk keperluan mudik Lebaran dari Jogja ke Wonosobo. Mobil disewa dengan tarif khusus Lebaran dan perjalanan luar kota, dan pembayaran telah dilunasi di awal.

Namun, karena suasana Lebaran, ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Banjarnegara untuk bersilaturahmi ke rumah saudara. Tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya, pihak rental tiba-tiba mengenakan tambahan biaya sebesar Rp300.000.

Read More

Karena keterbatasan dana, korban meminta waktu untuk melunasi biaya tambahan tersebut dan menawarkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan. Sayangnya, ketika ia datang kembali kurang dari dua minggu kemudian, pihak rental mengklaim motor tersebut telah digadaikan. Untuk mengambil kembali motornya, ia diwajibkan membayar Rp3,5 juta – jumlah yang disebut sudah “diskon” dari Rp5 juta.

Baca Juga: Tragis! Kecelakaan Maut di Jalan Wates Sleman: Bus dan 2 Motor, 1 Mahasiswa Meninggal

Ironisnya, ketika korban meminta bukti atau surat gadai, pihak rental justru merespons dengan hinaan dan makian.

Korban yang sudah hampir dua tahun tidak mendapatkan kembali motornya kini mempertanyakan, apakah kasus ini bisa dilaporkan ke polisi sebagai tindakan pemerasan atau penggelapan? Banyak netizen yang turut bersimpati dan mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.

Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Secara hukum, jika benar motor dijadikan jaminan secara sepihak dan digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Apalagi jika disertai dengan unsur tekanan atau ancaman, maka bisa masuk ke ranah pemerasan (Pasal 368 KUHP).

Baca Juga: Bantul Menggelora di Ngebel: Ketika Semangat Gumregah dan Nyawiji Menjadi Nyata

Langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kumpulkan semua bukti komunikasi dan transaksi.
  2. Datangi Polsek atau Polres setempat untuk konsultasi dan membuat laporan resmi.
  3. Jika motor masih ditahan dan tidak ada transparansi, bisa juga melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau meminta pendampingan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perjanjian tertulis dan transparansi dalam transaksi sewa-menyewa. Semoga korban mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masyarakat lainnya. []

Related posts