BacaJogja – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia, Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon, warga Kalurahan Ngentak, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dalam kasus yang terjadi sejak 2022 hingga 2024 ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berinisial BR, TK, VW, TY, MA, IF, dan AH. Kasus bermula dari transaksi penjualan sebagian tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi kepada saudari SP melalui perantara BR, dengan harga Rp1 juta per meter persegi.
Selain itu, Mbah Tupon juga mewakafkan sebagian tanahnya untuk fasilitas umum, yakni gudang RT (55 m²) dan jalan umum (101 m²). “Sertifikat tanah kemudian dipecah menjadi dua, masing-masing seluas 1.765 meter persegi dan 292 meter persegi,” ujar Idham saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Masalah muncul ketika BR meminta sertifikat asli tanah tersebut untuk proses balik nama. Pada tahun 2024, dua orang lain—TK dan TY—mengunjungi Mbah Tupon dan meminta ia beserta istrinya, Amdiyah Wati, menandatangani dokumen tanpa membaca isinya terlebih dahulu. Keduanya menuruti permintaan tersebut karena merasa percaya, terutama karena BR dikenal sebagai mantan lurah.
“Pada April 2024, pelapor kembali diminta tandatangan oleh VW, lagi-lagi tanpa penjelasan isi dokumen,” jelas Idham.
Baca Juga: Jalan Sehat Sambil Kulineran Gratis? Yuk Hadir di Fun Walk Baluwerti 2025 di Alkid Jogja
Puncaknya terjadi pada April 2025, ketika Mbah Tupon diberitahu oleh seorang warga bernama Sihono bahwa sertifikat tanahnya (SHM No. 24451) tengah dalam proses lelang di sebuah bank, sementara sertifikat lainnya (SHM No. 24452) digunakan sebagai jaminan utang oleh VW.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pada April 2025, dan saat ini tengah dalam proses hukum. []