Panduan Daftar JPD KSJPS Yogyakarta 2025: Siswa Miskin Dapat Bantuan hingga Rp4,75 Juta

  • Whatsapp
Layanan JPD
Ilustrasi Layanan JPD (Pemkot Jogja)

BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I tahun 2025. Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin yang berdomisili di Kota Yogyakarta, baik yang bersekolah di wilayah kota maupun luar kota dalam Provinsi DIY.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan bahwa pengajuan JPD dilakukan setiap awal semester, yaitu Januari–Juni untuk semester 1 dan Juli–Oktober untuk semester 2.

Read More

“Usulan kami buka dalam beberapa tahap. Biasanya periodenya bulanan agar bantuan bisa dicairkan dan dimanfaatkan segera, tanpa menunggu peserta didik lain yang belum melengkapi berkas,” ujar Menik, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Modus Top Up Pakai Uang Palsu, Tiga Pelaku Asal Magelang Diringkus Polisi Sleman

Untuk semester 2 tahap I ini, pengumpulan berkas persyaratan dilakukan mulai 17 hingga 31 Juli 2025. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Bukti terdaftar sebagai penerima KSJPS (diunduh melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service).

Siswa yang sekolah di Kota Yogyakarta cukup menyerahkan berkas ke sekolah masing-masing. Sementara bagi yang bersekolah di luar kota dalam DIY (terutama swasta), harus menambahkan:

  • Surat keterangan siswa aktif,
  • Rincian biaya satuan pendidikan,
  • Surat permohonan pemindahbukuan,
  • Fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah.

Semua berkas untuk sekolah luar kota dikumpulkan langsung ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta di kompleks Kantor Disdikpora.

Baca Juga: Bantul Creative Expo 2025: Pasar Malam, Job Fair, Festival Kuliner di Pasar Seni Gabusan

Dana Dicairkan via Kartu Jogja Berprestasi

Setelah proses verifikasi, data siswa akan diinput ke sistem JPD. Calon penerima baru akan dibuatkan rekening terlebih dahulu sebelum pencairan dana dilakukan. Bantuan JPD dicairkan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk keperluan pribadi seperti perlengkapan sekolah. Sementara biaya satuan pendidikan swasta ditransfer langsung ke rekening sekolah.

“Pencairan direncanakan Agustus–September, sambil menunggu rekening jadi. Kami imbau saldo di KJB tidak dikosongkan agar rekening tidak otomatis tutup, karena akan menghambat proses pencairan bantuan,” tambah Menik.

Besaran Bantuan dan Alokasi Anggaran

Berikut besaran bantuan JPD KSJPS berdasarkan jenjang dan status sekolah:

  • TK Negeri: Rp800 ribu
  • TK Swasta: Rp1,7 juta
  • SD Negeri: Rp800 ribu
  • SD Swasta: Rp2,8 juta
  • SMP Negeri: Rp1 juta
  • SMP Swasta: Rp4 juta
  • SMA/SMK Negeri: Rp1,75 juta
  • SMA Swasta: Rp4,5 juta
  • SMK Swasta: Rp4,75 juta

Total alokasi anggaran JPD tahun 2025 mencapai sekitar Rp21 miliar, yang disiapkan untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Kulon Progo Job Fair 2025: Tersedia Ribuan Lowongan Kerja, Buruan Daftar Gratis!

Cek Status KSJPS Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyebutkan bahwa pada 2025, data KSJPS mencakup 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa, berdasarkan data tahun sebelumnya.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi pencetakan kartu KSJPS. Masyarakat cukup mengecek dan mencetak bukti terdaftar melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service,” jelas Supriyanto.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut dengan memasukkan nomor KK. Jika terdaftar dalam basis data KSJPS, maka bukti keikutsertaan dapat langsung diunduh dan dicetak sebagai syarat pengajuan JPD. []

Related posts