Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal, Operasi Terus Digencarkan

  • Whatsapp
razia miras polda diy
Polda DIY Terus menggencarkan operasi, Sita 2.338 Botol Miras Ilegal disita. (Polda DIY)

BacaJogja – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Hingga pekan kedua pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum DIY.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis miras, yakni:

Read More

  • 982 botol miras golongan A
  • 915 botol miras golongan B
  • 130 botol miras golongan C
  • 272 botol miras oplosan
  • 39 botol arak Bali

Baca Juga: Jadwal DAMRI Bandara YIA 2025: Lengkap dengan Rute, Tarif, Cara Beli Tiket, dan Metode Pembayaran

Operasi ini merupakan langkah preventif Polda DIY untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan dan kegiatan berskala besar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K. Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan penindakan dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.

Baca Juga: Pekerja Bangunan di Bantul Ditemukan Tak Bernyawa di Lubang Pondasi 1,6 Meter

Kombes Pol Ihsan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau konsumsi miras ilegal, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

Polda DIY memastikan bahwa Operasi Miras Tahap II akan terus digencarkan dengan cakupan yang lebih luas dan langkah penindakan yang semakin tegas, demi menciptakan rasa aman dan menjaga keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Yogyakarta. []

Related posts