BacaJogja – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum lalu lintas. Kali ini, razia digelar di Jalan Veteran pada Selasa (22/7/2025), menyasar kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak layak jalan, khususnya yang belum melakukan uji KIR.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan.
“Operasi ini juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Yogya,” ujar Ariyanto.
Baca Juga: Pria di Bantul Meninggal Dikeroyok karena Dituduh Curi Motor: Fakta Terungkap saat Rekonstruksi
Selama 1,5 jam pelaksanaan operasi, sebanyak 157 kendaraan diperiksa, dan 37 kendaraan terjaring karena berbagai pelanggaran, terutama uji KIR yang sudah tidak berlaku.
“Mayoritas kendaraan yang kami tindak masa berlaku KIR-nya sudah habis. Sisanya karena tidak membawa SIM atau STNK,” jelasnya.
Uji KIR Gratis, Tapi Masih Banyak yang Abai
Ariyanto menekankan pentingnya uji KIR dalam menjamin keselamatan kendaraan di jalan raya. Proses ini memeriksa komponen vital kendaraan seperti rem, lampu, ban, dan emisi gas buang.
“Kendaraan yang tidak lulus uji KIR sangat berisiko mengalami gangguan teknis yang bisa memicu kecelakaan,” tambahnya.
Baca Juga: Siraman Agung 2025 di Kulon Progo: Kirab Pusaka hingga Jamasan, Tradisi Sakral Sarat Makna
Ia juga mengingatkan bahwa uji KIR kini telah digratiskan oleh pemerintah. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk mengabaikannya.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini. Jangan tunggu ditilang dulu baru mengurus KIR,” tegasnya.
Akan Disidangkan, Pemerintah Minta Kesadaran Kolektif
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan menjalani proses persidangan pada 7 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Kota Yogya.
Salah satu pelanggar, Tarsin, mengaku tidak menyadari bahwa masa berlaku KIR kendaraannya telah habis. “Jujur, saya lupa sekali kalau KIR mobil saya sudah jatuh tempo,” katanya.
Tarsin juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui bahwa kini uji KIR tidak lagi dipungut biaya. “Setahu saya dulu masih bayar. Kalau tahu gratis, saya pasti langsung urus,” imbuhnya.
Baca Juga: Jejak Terakhir Mbah Bakat Gunungkidul: Pamit Cari Rumput, Pulang dalam Diam
Setelah menjalani sidang, ia berjanji akan segera memperbarui KIR kendaraannya dan berharap pemerintah lebih masif dalam menyosialisasikan informasi penting ini kepada masyarakat.
Dishub Kota Yogya menegaskan bahwa operasi gabungan akan terus digelar secara acak dan berkala. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. []






