Pria di Bantul Meninggal Dikeroyok karena Dituduh Curi Motor: Fakta Terungkap saat Rekonstruksi

  • Whatsapp
Pengeroyokan maut bantul
Rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga meninggal di Kasihan Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, meninggal dunia. Rekonstruksi ini digelar di Mapolres Bantul pada Selasa (22/7/2025), guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20), semuanya merupakan warga Kasihan, Bantul. Mereka menganiaya korban karena menduga Wahyu telah mencuri sepeda motor milik salah satu dari mereka.

Read More

Baca Juga: Jejak Terakhir Mbah Bakat Gunungkidul: Pamit Cari Rumput, Pulang dalam Diam

Korban Dianiaya di Sekitar Makam

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para tersangka, saksi-saksi, serta penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin (19/5/2025) di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan.

“Rekonstruksi diawali dengan adegan saat para pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sekitar makam untuk minum-minuman keras,” kata Jeffry.

Dalam kondisi mabuk, tersangka AW mulai menanyai korban terkait tuduhan pencurian motor milik NP. Wahyu kemudian mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersebut sempat direkam menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku.

Baca Juga: Kabar Duka: Korban Kecelakaan di Jalan Parangtritis Bantul Meninggal

“Usai pengakuan itu, para tersangka langsung memukul dan menendang korban hingga pingsan,” imbuh Jeffry.

Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Melihat kondisi korban yang tak sadarkan diri, dua tersangka, NP dan DAK, membawa Wahyu ke RS PKU Muhammadiyah Gamping menggunakan sepeda motor. Namun, kondisi Wahyu semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia tiga hari kemudian saat menjalani perawatan intensif.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memperjelas rangkaian kejadian. Selain untuk kebutuhan penyidikan, rekonstruksi juga penting untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan pengakuan tersangka.

Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul: 1.846 Pelanggar Ditindak, 38 Kecelakaan Terjadi dalam Sepekan

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul, usai menerima video pengeroyokan yang menimpa anaknya. Saat itu, Wahyu sudah dalam kondisi kritis di rumah sakit.

“Setelah tiga hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2025). []

Related posts