BacaJogja – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua hingga 15 persen dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini akan diterapkan secara zonasi, mengikuti wilayah operasional masing-masing. Kemenhub menyebut kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan perusahaan aplikator.
Namun, rencana tersebut mendapat sorotan dari Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan. Ia menilai bahwa kenaikan tarif tidak serta merta akan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan tarif dapat menurunkan permintaan sebesar 30 hingga 50 persen untuk perjalanan jarak pendek. Jika ini terjadi, maka pendapatan semua pihak justru bisa menurun,” ujar Dwi, Kamis (24/7).
Baca Juga: Inovasi Yogyakarta: Penggerobak Dapat Hadiah jika Bawa Sampah Terpilah Bebas Plastik
Menurutnya, perilaku konsumen sangat responsif terhadap perubahan harga, terutama dalam perjalanan jarak dekat. Oleh karena itu, analisis terhadap permintaan sangat penting agar kebijakan tarif tidak berbalik merugikan mitra ojol yang seharusnya dilindungi.
Tantangan Besar: Ekspektasi dan Keberlanjutan
Dwi juga menyoroti tantangan struktural di balik sistem pentarifan ojol yang semakin kompleks. Ia menyebut bahwa jumlah mitra pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai 4 hingga 7 juta orang, menjadikan isu tarif sangat sensitif secara sosial dan ekonomi.
“Dulu banyak orang rela meninggalkan pekerjaan tetap demi menjadi mitra ojol karena potensi penghasilannya. Sekarang, ketika pendapatan tidak lagi sebesar dulu, muncul rasa kecewa. Padahal, perubahan ini lebih pada penyesuaian ekspektasi terhadap penghasilan yang dulu dianggap luar biasa,” paparnya.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan ekspektasi antara mitra, aplikator, dan pengguna layanan. Menurut Dwi, hal ini penting agar tidak muncul persepsi ketimpangan dalam pembagian keuntungan dan beban.
Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025: 356 Pelanggaran di DIY, Dominan Tilang Manual dan STNK Mati
Peran Regulator dan Keseimbangan Ekosistem
Di tengah dinamika tersebut, Dwi menilai bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar sebagai regulator yang netral dan adil. Ia mencontohkan bahwa hingga triwulan IV 2024, Goto masih mencatatkan kerugian, sementara Grab mulai mencetak laba setelah sebelumnya merugi dua kuartal berturut-turut. Artinya, perusahaan aplikator tetap berorientasi pada profit, sehingga negara harus hadir untuk menjaga keseimbangan kepentingan.
“Fungsi pengawasan dan pengaturan harus dijalankan dengan tegas. Jika salah satu pihak terlalu dominan—baik aplikator, mitra, maupun pengguna—maka ekosistem ojol tidak akan berkelanjutan,” tegasnya.
Usulan Solusi: Patokan Wajar Pendapatan Mitra
Sebagai solusi, Dwi menyarankan agar pemerintah dan semua pemangku kepentingan menyusun standar pendapatan mitra ojol yang layak. Ia mengusulkan agar Upah Minimum Regional (UMR) dapat dijadikan salah satu acuan untuk menetapkan pendapatan yang dianggap wajar.
Baca Juga: Razia di Jalan Veteran Yogyakarta: 37 Kendaraan Langgar KIR
“UMR bisa menjadi titik acuan agar tidak ada lagi kabut soal seberapa besar sebenarnya pendapatan yang layak diterima mitra,” jelasnya.
Dwi juga menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi. Menurutnya, kejelasan proporsi ini krusial untuk mencegah ketegangan antara kedua pihak.
“Tarif yang wajar akan menjaga keberlangsungan industri. Jika satu pihak memaksakan kehendak, maka bisa merugikan seluruh ekosistem,” pungkasnya []






