BacaJogja – Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial Amy (27), warga Kulonprogo, yang ditemukan tewas di kamar hotel wilayah Pandeyan, Umbulharjo. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, bersama Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio dan Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/8/2025).
Kapolresta menjelaskan, korban check-in sekitar pukul 10.00 WIB bersama pelaku NR (27), warga Gedangsari, Gunungkidul. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku meninggalkan kamar dan menyerahkan kunci kepada resepsionis, dengan alasan kekasihnya masih tidur.
Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan korban tak bergerak. Merasa curiga, pegawai tersebut memanggil rekannya dan melapor ke Polsek Umbulharjo.
Baca Juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp 1,88 Triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku membunuh korban karena cemburu. Ia melihat ponsel korban menerima panggilan video berulang kali dari seseorang bernama “Bocil”. Dalam kondisi emosi, pelaku membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia.
Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di Warungboto, Umbulharjo. Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi bantal biru, buku tamu hotel, tas berisi KTP korban, dan sepasang sandal.
Dari rumah pelaku, polisi menyita sarung bantal serta sprei milik hotel, pakaian pelaku, dan sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Wonosari dan Wates, Kamis 14 Agustus 2025
Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda DIY menunjukkan korban mengalami luka lecet di leher kiri akibat kekerasan benda tumpul serta tanda mati lemas akibat saluran pernapasan terhalang.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Polresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut. [






