BacaJogja– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman bersama Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Yogyakarta menerapkan rekayasa lalu lintas berupa penyesuaian durasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Janti, Depok, Sleman.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan kelancaran arus kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.
Skema Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Janti
Dalam pengaturan baru tersebut, arus kendaraan dari arah barat dan timur dapat melintas secara bersamaan. Namun, kendaraan dari arah barat yang ingin berbelok ke selatan tetap diwajibkan berhenti mengikuti lampu APILL.
Sementara itu, saat arus kendaraan dari selatan mendapat giliran jalan, maka seluruh kendaraan dari barat maupun timur wajib berhenti.
Imbauan Satlantas
Satlantas Polresta Sleman mengimbau seluruh pengendara agar lebih tertib dan disiplin dalam mematuhi lampu lalu lintas. Hal ini penting demi menjaga kelancaran sekaligus keamanan pengguna jalan di kawasan tersebut.
“Kami berharap rekayasa lalu lintas di Simpang Janti ini dapat memberikan dampak positif, mengurangi kepadatan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat Sleman dan sekitarnya,” ujar perwakilan Satlantas Polresta Sleman.
Dengan rekayasa durasi lampu APILL ini, diharapkan arus lalu lintas di salah satu titik padat Sleman dapat lebih lancar, sehingga kenyamanan berkendara masyarakat semakin terjaga. []






