Seleksi Ketat Pengurus Koperasi Sleman: Wajib Lolos Uji Kelayakan untuk Terbitkan Izin Usaha Simpan Pinjam

  • Whatsapp
Ukk koperasi
Dinas Koperasi dan UKM Sleman mewajibkan seluruh pengurus koperasi mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebagai syarat mendapatkan izin usaha simpan pinjam.

BacaJogja –  Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman terus memperketat proses seleksi pengurus koperasi melalui program Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang digelar secara rutin. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pengurus dan pengawas koperasi memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang memadai sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sleman, Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas, menegaskan bahwa UKK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola koperasi di Sleman.

Read More

“Tujuan UKK adalah menilai pemahaman, kapasitas, dan kemampuan pengurus maupun pengawas dalam menjalankan roda organisasi serta usaha koperasi,” ujarnya.

Bagi koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam (KSP/USP), proses UKK bahkan menjadi syarat wajib sebelum memperoleh Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SIUPSP) dari pemerintah. Artinya, setiap pengurus koperasi harus dinyatakan lolos UKK sebelum memegang tanggung jawab kelembagaan.

Baca Juga: Pemuda Kulon Progo Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer hingga Disetrum Setiap Salah

Pelaksanaan UKK ini merupakan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, yang mengatur kewajiban uji kelayakan bagi pengurus dan pengawas koperasi.

Dua Tahapan Penilaian

Uji kelayakan dilakukan melalui dua tahap utama:

  1. Administrasi
  2. Wawancara

Dengan empat aspek penilaian inti:

  • Integritas, termasuk rekam jejak, etika, dan bebas catatan pidana.
  • Reputasi keuangan, memastikan tidak memiliki riwayat kredit bermasalah maupun status pailit.
  • Kompetensi, meliputi kemampuan manajemen, akuntansi, kepemimpinan, hingga penyusunan rencana kerja.
  • Kreativitas dan inovasi, untuk menilai visi pengembangan koperasi ke depan.

Baca Juga: Baznas Bantul Sosialisasi Zakat Berbasis IT dan Jaminan Sosial 1.000 Marbot Masjid

Bu Dara komisi b
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto (Ist)

DPRD Sleman Beri Apresiasi

Anggota DPRD Sleman, Dara Ayu Suharto, menyambut baik langkah Dinas Koperasi dan UKM Sleman dalam memperketat seleksi pengurus koperasi.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat. Jika pengurusnya tidak cakap atau bermasalah dalam integritas, yang dirugikan adalah ribuan anggota,” ujarnya.

Ia mendorong adanya sinergi antara Dinas Koperasi dan DPRD Sleman dalam penyediaan anggaran, tidak hanya untuk UKK, tetapi juga program pelatihan berkelanjutan bagi para pengurus koperasi.

“Koperasi yang sehat akan menjadi pilar ekonomi daerah. Kami di DPRD berkomitmen mendorong setiap koperasi memiliki pengurus yang tidak hanya jujur, tetapi juga kompeten dan inovatif,” pungkasnya.[]

Related posts