Operasi Curas Progo 2025: Polda DIY Ungkap 14 Kasus, Tangkap 17 Tersangka dan 41 Barang Bukti

  • Whatsapp
Operasi Curas Progo
Polda DIY merilis hasil Operasi Curas Progo 2025 dengan capaian 100 persen target. (Polda DIY)

BacaJogja  — Polda DIY resmi memaparkan hasil Operasi Curas Progo 2025 dalam konferensi pers di Lobby Mapolda DIY pada Kamis, 4 Desember 2025. Konferensi dipimpin Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan S.I.K. bersama Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko S.I.K., M.M. dan dihadiri jurnalis dari berbagai media.

Operasi ini secara khusus difokuskan pada pemberantasan tindak pidana curas, yaitu pencurian dengan kekerasan, kejahatan yang dilakukan dengan mengambil barang milik orang lain menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik terhadap korban. Jenis kejahatan ini termasuk kriminalitas jalanan yang berbahaya karena kerap menimbulkan luka hingga korban jiwa, sehingga menjadi prioritas penegakan hukum di DIY.

Read More

Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 3 hingga 16 November 2025, dan menghasilkan capaian optimal. Dari 13 target operasi (TO) yang ditetapkan, Polda DIY berhasil mengungkap 14 kasus, terdiri dari 13 TO dan 1 kasus non-target operasi (NTO). Hal ini menunjukkan efektivitas dan koordinasi seluruh jajaran kepolisian dalam memburu para pelaku curas.

Baca Juga: Polresta Jogja Tangkap 7 Pelajar di Batikan saat Jam Sekolah: Kedapatan Bawa Gesper hingga Petasan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam siaran pers, mengatakan, seluruh satuan wilayah mencatat capaian 100 persen target terpenuhi dengan rincian pengungkapan sebagai berikut:

  • Polda DIY (3 TO)
  • Polresta Yogyakarta (3 TO)
  • Polresta Sleman (3 TO + 1 NTO)
  • Polres Bantul (2 TO)
  • Polres Kulonprogo (1 TO)
  • Polres Gunungkidul (1 TO)

Dalam operasi ini, total 17 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 16 tersangka TO dan 1 NTO. Penangkapan melibatkan seluruh jajaran dengan pembagian: Polda DIY 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 4 tersangka, Polresta Sleman 4 tersangka, Polres Bantul 2 tersangka, Polres Kulonprogo 1 tersangka, serta Polres Gunungkidul 1 tersangka.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Sleman, Tiga Meninggal Naik Yamaha NMax

Selain itu, kepolisian turut mengamankan 41 barang bukti, meliputi sepeda motor berbagai tipe, telepon genggam berbagai merek, pakaian, helm, flashdisk, STNK, dompet, senjata mainan, tas, hingga barang terkait lainnya. Dari jumlah tersebut, 33 barang bukti merupakan TO dan 8 merupakan NTO.

Berdasarkan analisis kepolisian, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kerawanan curas di wilayah DIY, seperti dinamika ekonomi masyarakat, rendahnya kewaspadaan, meningkatnya mobilitas pendatang, hingga sanksi hukum yang belum menimbulkan efek jera bagi para residivis. Banyak tersangka yang tahun ini ditangkap diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa di berbagai daerah.

Baca Juga: Perahu Pemancing Gurita Dihantam Ombak di Gunungkidul, Satu Orang Hilang

Polda DIY menegaskan bahwa meskipun operasi telah selesai, kegiatan kepolisian akan terus ditingkatkan untuk menekan potensi kejahatan jalanan, terutama pencurian dengan kekerasan. Seluruh kasus yang terungkap kini telah memasuki proses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Di akhir konferensi pers, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan, dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. []

Related posts