Lima Pelaku Klitih Bacok Dua Korban di Godean Sleman Dijerat Hukuman Berbeda

  • Whatsapp
tersangka klitih godean sleman
Lima pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Lima tersangka kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih beraksi di Jalan Godean tepatnya di Bletuk, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta berhasil ditangkap gabungan Polsek Godean dan Polres Sleman. Kelima tersangka dijerat hukuman penjara yang berbeda.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AAR, 19 tahun, warga Godean; LP, 21 tahun, warga Godean Sleman, RA, 22 tahun, warga Moyudan Sleman. Dua lainnya masih kategori anak atau di bawah umur.

Read More

Baca Juga: Polisi Tangkap Petugas Ronda yang Meneriaki Klitih dan Menganiaya Korban di Sleman

Tersangka AAR dan satu pelaku anak dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 80 Jo pasal 760 UU No 17/2016 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksaimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LP, RA dan satu pelaku anak dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tampang Tiga Pelajar Klitih Bawa Celurit yang Bikin Keributan di Polres Sleman

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo SH MAP mengatakan, kelima tersangka terlibat penganiayaan pada pada Minggu, 13 Februari 2022 dini hari. Sebelumnya mereka pesta minuman keras atau miras di rumah tersangka RA di Moyudan.

jumpa pers kltih sleman
Polres Sleman dan Polsek Godean menggelar jumpa pers kasus penganiayaan di Jalan Godean. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka berkeliling naik motor rombongan. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan dengan seorang anak. Kebetulan saat itu antara rombongan pelaku dengan korban saling menatap. Rombongan tersangka tersinggung dan putar balik mengejar korban.

Baca Juga: Tiga Bocah Bawa Celurit Lempar Mapolres Sleman dengan Botol

“Salah satu dari rombongan pelaku mengayunkan menyabetkan celurit dan mengenai punggung kanan korban RDK dan mengenai perut kanan korban anak. Korban yang saat itu ketakutan berhasil kabur meskipun masih dikejar oleh rombongan pelaku,” jelasnya, Selasa, 22 Februari 2022.

Korban RDK mengalami luka dan harus mendapat lima jahitan. Sedangkan korban anak luka di perut dan harus mendapat empat jahitan. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Godean. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kelimanya sudah kami amankan, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Ronny. []

promo iklan bacajogja.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *