Tempati Lahan Tanpa Izin, SPBU di Pedan Klaten Terancam Digugat Ahli Waris

  • Whatsapp
sengketa lahan di klaten
Ahli waris menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang digunakan SPBU di Pedan Klaten. (Foto: Ist)

BacaJogja – SPBU  44.574.08 di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Klaten, diduga memanfaatkan lahan bukan miliknya. Ahli waris mengancam akan menggugat pengelola SPBU ke pengadilan usai upaya somasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

Tiga orang ahli waris menyoal lahan yang ditempati SPBU 44.574.08, di Kecamatan Pedan, Klaten. Pasalnya, mereka merasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan lahan oleh pemilik SPBU meski sudah beroperasi sejak tahun 1997.

Read More

Baca juga: Ingkar Janji, Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Wajib Serahkan Ratusan Sertifikat

Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Advokat GAJ Semarang, Agus Wijayanto menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) tanpa izin ahli waris oleh pemilik SPBU.

“Karenanya, kami selaku kuasa hukum ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut,” kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Januari 2023.

AW menuturkan, lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. Tiga bidang lahan tersebut digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.

Ketiga bidang lahan, lanjut dia, telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya SHM tanah, yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.

“Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda,” tegas AW.

Lebih lanjut, kata AW, pihaknya telah memberikan somasi kepada pemilik atau managemen SPBU sebanyak dua kali. Somasi pertama dilayangkan pada 22 mei 2022 dan kedua, 8 juli 2022, namun tidak ada tanggapan.

“Isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022 dan mediasi kedua pada Kamis, 26 Januari 2023 kemarin, di kantor BPN Klaten.

“Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu, dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi. BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Februari mendatang,” tambahnya.

Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, pihak ahli waris akan membuat pembatas sebagai upaya pengamanan dan untuk menandai batas bidang.

“Sedang kami kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi ketiga atau setelah mediasi,” ujar dia.

Baca lainnya: PN Semarang Putuskan Kasus Kredit Bank BJB Perdata, AMPHI: Penetapan Tersangka Korupsi Bentuk Kriminalisasi

Langkah lain, berencana melaporkan dugaan pidana ke kepolisian. Juga akan menempuh upaya perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

“Kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng, agar dipertimangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini,” tandas AW.

Sementara itu, Sony dari perwakilan SPBU yang berhasil dihubungi awak media, mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya hal itu kewenangan dari pemiilik SPBU untuk memberikan klarifikasi.

“Saya hanya sebagai petugas lapangan, tidak mengetahui hal tersebut. Silakan konfirmasi ke pemilik karena surat somasi dan undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *