BacaJogja – Kepolisian Resor Klaten terus mendalami kasus konvoi remaja bersenjata tajam di Kecamatan Karangdowo yang sebelumnya viral di media sosial. Kelompok remaja yang berjumlah belasan orang itu diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada waktu berbeda.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi titik awal pengungkapan perkara tersebut. Temuan polisi mengarah pada dugaan bahwa aksi para remaja ini bukan hanya yang terekam dalam video yang beredar.
“Memang tidak hanya sebatas dalam video tersebut, namun ternyata yang bersangkutan juga melakukan kejahatan lain. Berdasarkan laporan masyarakat, pada jam-jam dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, mereka melakukan perampasan terhadap kelompok maupun warga yang hendak pergi berdagang ke pasar,” ujarnya berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Klaten, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Motor Tabrak Gerobak di Ring Road Selatan Bantul, Diduga Pengendara Terobos Lampu Merah
Sebanyak 14 remaja ditangkap terkait kasus ini. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai alat bukti dan tingkat keterlibatan masing-masing.
“Kami proses sesuai dengan peran masing-masing. Jadi tidak semuanya melakukan hal yang sama, tetapi masing-masing memiliki peran sesuai dengan keterangan dan hasil pemeriksaan saksi,” jelas Taufik.
Diduga Terlibat Lebih dari 10 TKP
Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas kelompok remaja tersebut tidak hanya terjadi di satu titik. Polisi tengah mendalami lebih dari 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan laporan warga. “Untuk saat ini kita identifikasi mereka melakukan lebih dari 10 TKP,” lanjutnya.
AKP Taufik menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk dalam penerapan sistem peradilan anak.
“Ini sudah kami lakukan penahanan yaitu dua orang. Selebihnya masih di bawah umur, sehingga kami harus patuh terhadap sistem peradilan anak. Yang bersangkutan berada dalam pantauan orang tua dan penyidik, namun tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal di Bantul: Dua Pelajar Meninggal, Satu Kritis
Jeratan Hukum
Para pelaku dijerat dengan UU Darurat terkait penggunaan senjata tajam serta Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Sebelumnya, video remaja mengacungkan celurit panjang viral di media sosial pada Jumat (5/12/2025). Dalam video yang diambil pada suasana petang itu, tampak beberapa remaja berkonvoi sambil mengacungkan sajam jenis celurit (corbek) di ruas jalan Karangdowo–Posis.
Tim Satreskrim Polres Klaten bersama Polsek Karangdowo langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (6/12/2025), sebanyak 14 remaja berhasil diamankan beserta barang bukti sajam berbagai ukuran.






