Amankan Aset Negara, Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejati DIY

  • Whatsapp
Kerja sama Pegadaian Semarang dan Kejati DIY
Pegadaian Kanwil XI Semarang gandeng Kejati DIY untuk amankan aset negara. (Foto: Ist)

BacaJogja – PT Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY teken memorandum of understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat, 5 Mei 2023. Perjanjian kerja sama ini salah satunya bertujuan untuk menjaga aset-aset negara yang selama ini dikelola Pegadaian, khususnya di wilayah DIY.

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah mengatakan, sejak berdiri pada 1 April 1901, Pegadaian banyak mengalami perubahan yang dulu hanya dikenal memiliki usaha gadai.

Read More

Baca juga: Bantuan Pegadaian untuk UGM, Sarpras Gerai Kopi Sekolah Vokasi Departemen Ekonomika dan Bisnis

Seiring pertambahan waktu, PT Pegadaian bertransformasi dengan 3tiga lini bisnis utama yaitu gadai, pembiayaan usaha dan jasa lainnya.

Beragam produk layanan pembiayaan modal usaha. Termasuk gadai emas dan penyaluran KUR Syariah. Pembiayaan cicil kendaraan serta produk investasi emas yaitu cicil emas dan tabungan emas

“Kerja sama ini untuk mengantisipasi perkembangan bisnis ke depan. Mitigasi harus ada karena bisnis kami bersentuhan dengan hukum jaminan fidusia yaitu memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Tapi yang penting juga ini soal sinergi dengan lembaga pemerintahan (kejaksaan) yang merupakan pengacara negara,” katanya.

Pegadaian, lanjutnya, mengantisipasi sejumlah persoalan yang kemungkinan muncul selama menjalankan bisnis akibat adanya wanprestasi dan sebagainya. Selain pendampingan dan pelayanan hukum, Pegadaian juga bisa melakukan konsultasi hukum.

“Alhamdulillah, kinerja kami sampai quartal pertama kami tumbuh yoy 13 persen. Kami akan terus mendorong bisnis ini, termasuk melakukan mitigasi resiko dengan kejaksaan,” katanya.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pihak dan meningkatkan efektifitas penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Meskipun statusnya saat ini sebagai anak usaha BUMN,  namun dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara bisa memanfaatkan jaksa pengacara negara.

“Tapi saya yakin, sebagai perusahaan yang paling tua, Pegadaian bisa lebih fokus pada peningkatan bisnis dan usahanya. Dengan menggandeng kami sebagai jaksa pengacara negara, urusan hukum perdata dan tata usaha negara biar kami yang tangani,” ujar dia.

Baca lainnya: Pencuri Bobol Pegadaian Godean Sleman, Tujuh Ponsel Nasabah Raib

Jaksa Pengacara negara sendiri memiliki lima tugas dan fungsi, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.

Karena itu, kata Ponco, salah satu tujuan MoU tersebut untuk melakukan mitigasi resiko yang dimungkinan timbul dalam pelaksanaan bisnis Pegadaian. Termasuk menghadapi gugatan perdata yang ditujukan kepada Pegadaian.

“Soal penegakan hukum, misalnya, bila ada perusahaan yang melakukan penipuan atau pengelapan aset Pegadaian, nanti bisa kami tangani. Kami menyambut baik kerja sama ini dan kami berharap dapat bersinergi baik dengan Pegadaian,” imbuh dia. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *