Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dihukum Seumur Hidup

  • Whatsapp
ilustrasi pelemparan batu kereta api
Ilustrasi pelemparan batu kereta api (Istimewa)

BacaJogja – KA Pasundan menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat melintas di JPL 5, KM 3+7/8. Kejadian yang berlangsung antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya ini terjadi pada Kamis (30/5) pukul 23.54 WIB.

Akibat ulah tak bertanggung jawab ini, mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi tak terpuji ini.

Read More

Selamat Muswil MES

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku. “Kami sangat mengecam atas tindakan pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Agus dikutip dari laman Kabar BUMN.

Baca Juga: Daftar Destinasi Wisata Yogyakarta yang Bisa Dijangkau dengan Trans Jogja

“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya.

Menurut Agus, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Penawaran Khusus Festival of 3, Pesta Promo untuk BMW Seri 3

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 180, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus.

Baca Juga: Suhu Panas di Mekkah Capai 42 °C, Ini Pesan untuk Jemaah Haji Indonesia

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api. “Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tuturnya. []

Related posts