Dokter Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Korban Dibius di Ruang Kosong

  • Whatsapp
dokter residen unpad
Dokter residen dari Unpad ditangkap Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.(Istimewa)

BacaJogja – Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diketahui dibius terlebih dahulu sebelum diperkosa di ruang rumah sakit yang belum digunakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyebutkan bahwa pelaku berinisial PAP (31), seorang dokter spesialis anestesi, ditangkap lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.

Read More

Kronologi Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen

Peristiwa bermula pada 18 Maret 2025. Korban, FH (21), tengah menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHS. PAP kemudian mengajak FH ke sebuah ruangan di Gedung MCHC RSHS, dengan dalih menjalani transfusi darah. Anehnya, pelaku melarang anggota keluarga lain mendampingi.

Baca Juga: Asisten Masinis Tewas dalam Kecelakaan KA Jenggala vs Truk Trailer, KAI Tempuh Jalur Hukum

“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta mengenakan pakaian operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Lalu pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangan korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).

Setelah tak sadarkan diri, korban baru terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi lemas. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian intimnya dan segera menyadari telah menjadi korban kekerasan seksual.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar. Berdasarkan laporan itu, PAP akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.

Baca Juga: IHSG Melemah, Saatnya Investasi? Ini Saran Pakar UGM untuk Pemula

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit. Berdasarkan hasil penyidikan, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari hasil visum dan penyelidikan, ditemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sedang dilakukan tes DNA untuk memastikan kecocokannya,” kata Hendra.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Wisatawan Terseret Arus Balik Parangtritis Akibat Abaikan Imbauan Petugas

Penyelidikan Psikologis: Ada Indikasi Kelainan Seksual

Polda Jabar juga mendalami kondisi psikologis pelaku. Kombes Surawan menyebut, PAP menunjukkan indikasi kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat lewat pemeriksaan psikologi forensik.

“Dari pemeriksaan awal, memang ada kecenderungan kelainan perilaku seksual pada pelaku. Pemeriksaan ahli psikologi forensik akan memperkuat hal tersebut,” ucapnya.

Kasus ini menyorot perhatian publik terhadap keamanan pasien dan pengawasan tenaga medis, khususnya dalam lingkungan pendidikan dan pelayanan rumah sakit.[]

Related posts