BacaJogja – Hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, layanan SIM kembali dibuka setelah libur cuti bersama Hari Raya Iduladha 1446 H selama empat hari, yakni 6 hingga 9 Juni 2025. Seluruh layanan SIM di Indonesia, termasuk yang berada di bawah naungan Ditlantas Polda DIY, kini kembali beroperasi.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 6 hingga 9 Juni 2025, diberikan dispensasi waktu perpanjangan yang dapat dilakukan pada 10–12 Juni 2025.
Catatan Penting: Jika tidak diperpanjang dalam masa dispensasi tersebut, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menyusuri Jejak Buddha di Prambanan: Keheningan Candi Banyunibo yang Memikat
Syarat Perpanjangan SIM:
- E-KTP
- SIM lama (fotokopi rangkap 3)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Seluruh syarat tersebut dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM.
📌 Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-3 sebelum masa berlaku habis.
📌 Mulai 1 November 2024, seluruh pengurusan SIM baru maupun perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Perampokan Bersenjata di Alfamart Semanu Gunungkidul
Untuk informasi lokasi dan jadwal lengkap layanan SIM di DIY selama bulan Juni 2025, klik tautan berikut:
- Layanan SIM Kota Yogyakarta
- Layanan SIM Sleman
- Layanan SIM Bantul
- Layanan SIM Gunungkidul
- Layanan SIM Kulon Progo
Selain itu, Anda juga bisa mengurus SIM melalui layanan yang disediakan Ditlantas Polda DIY:
Dengan hadirnya layanan SIM yang memudahkan ini, masyarakat Yogyakarta dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien. Pastikan Anda datang sesuai jadwal dan membawa dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai SIM Anda kedaluwarsa! []






