BacaJogja – Perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar bernama MTP (18) di Jalan Monjali, Gemawang, Mlati, Sleman, menunjukkan kemajuan signifikan.
Dua pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AK dan LS, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan didampingi keluarga. Dengan demikian, total tujuh tersangka kini telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, lima pelaku terlebih dahulu diamankan polisi pada Rabu, 11 Juni 2025. Mereka adalah S (36), STS (29), dan MS (25) yang merupakan warga Mlati, DKH (24) warga Tegalrejo, serta YPU (21) dari Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan hingga tuntas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban MTP bersama empat temannya tengah berada di sebuah angkringan. Mereka tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pria yang diduga mencurigai keberadaan mereka.
Baca Juga: Anggy dan Malam Terakhir: Sebuah Nyawa di Antara Rute dan Risiko
Tiga teman korban berhasil melarikan diri, sementara MTP dan RS (16), pelajar asal Mlati, menjadi sasaran penganiayaan brutal. MTP tewas di tempat, sementara RS mengalami luka parah dan masih menjalani perawatan.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami motif kejadian. Dugaan awal menyebut para pelaku tersulut oleh kecurigaan terhadap para korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.