BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, yang dijadikan markas judi online (judol). Dalam penggerebekan itu, lima orang berhasil diamankan saat tertangkap tangan sedang menjalankan praktik perjudian daring secara terorganisir.
Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang. Kelimanya tertangkap saat sedang mengoperasikan puluhan akun judi melalui beberapa perangkat komputer.
Berawal dari Laporan Warga
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Banguntapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan pada 10 Juli 2025.
“Saat digerebek, petugas menemukan lima pelaku sedang aktif menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi per hari,” kata Slamet saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RDS diketahui sebagai otak dari aktivitas ini. Ia bertindak sebagai “bos” yang menyediakan modal, perangkat, serta mencari situs judi online yang sedang menawarkan promosi. Empat orang lainnya direkrut RDS untuk mengelola akun-akun judi tersebut.
“RDS menyiapkan komputer, mencari situs yang sedang promo, dan menyuruh empat orang karyawannya untuk bermain. Mereka memanfaatkan celah pada promosi situs untuk mendapatkan keuntungan dari fee setiap pembukaan akun baru,” papar Slamet.
Omzet Puluhan Juta Rupiah per Bulan
Praktik perjudian ini disebut telah berlangsung selama setahun. Dari pengakuan para tersangka, omzet bulanan yang dihasilkan dari sistem ini mencapai sekitar Rp50 juta. Keempat karyawan RDS digaji mingguan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain empat unit komputer, lima ponsel dengan kartu SIM, tangkapan layar situs judi online, serta satu plastik berisi SIM bekas.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan judol yang lebih besar,” tutur Slamet. []






