BacaJogja – Aparat Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penembakan yang menggegerkan warga di kawasan Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Selasa (5/8/2025) sore. Pelaku berinisial DAJP (25) ditangkap di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban MY, seorang pedagang layang-layang di sekitar lapangan, menuduh anak pelaku yang berinisial A telah beberapa kali mengambil barang dagangannya.
“Merasa tersinggung, A pulang ke rumah dan menceritakan tuduhan itu kepada ayahnya. Tidak lama kemudian, pelaku DAJP bersama anaknya kembali menemui korban, lalu secara tiba-tiba menembak ke arah korban beberapa kali. Tembakan mengenai tangan dan kaki korban,” jelas AKP Kusnaryanto saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut: Pengendara NMAX Meninggal Usai Tabrak Truk di Jalan Yogya–Wates Bantul
Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Usai melakukan penembakan, pelaku dan anaknya langsung meninggalkan lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Mantrijeron bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Pratama, serta berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pelaporan resmi.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta alamatnya. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron meringkus pelaku di rumahnya di Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata air soft gun yang digunakan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-80, Warga Azzahra Garden Bantul Gelar Jalan Sehat hingga Bazar Rakyat
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Air Gun Glock 22 Gen 4 warna hitam, nomor seri GUW422, berlisensi resmi produk Glock
- 1 holster senjata warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat kejadian
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Mantrijeron menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. []






