Viral Parkir GL Zoo Yogyakarta: Karcis Hilang Didenda Rp50 Ribu, Barang Hilang ‘Risiko Sendiri’

  • Whatsapp
parkir GL Zoo Yogyakarta
Aturan parkir Gembira Loka menjadi sorotan setelah karcis hilang didenda Rp50 ribu, sementara kehilangan barang atau kendaraan dianggap risiko pemilik. (merapinews)

BacaJogja – Sebuah karcis parkir motor dari Kebun Raya & Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta ramai dibicarakan setelah isi ketentuannya dinilai janggal oleh sejumlah pengunjung. Aturan yang tertera pada karcis parkir ini viral setelah diunggah oleh merapinews dan Informasi Yogyakarta.

Dalam karcis parkir berharga Rp2.000 tersebut, tercantum aturan yang menegaskan bahwa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan, namun menerapkan denda Rp50.000 apabila pengunjung kehilangan karcis parkir.

Read More

Baca Juga: Wali Kota Jogja Turunkan Baliho Bergambar Pejabat: “Yang Penting Pesannya, Bukan Fotonya

Pada karcis bernomor 106475 dengan kode B1 itu, terdapat empat poin perhatian yang mengatur penggunaan layanan parkir. Empat poin tersebut berbunyi:

  1. Mintalah karcis kepada petugas parkir.
  2. Parkir bukan penitipan.
  3. Segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir adalah risiko pemilik sendiri (tidak ada penggantian berupa apa pun).
  4. Jika tanda masuk parkir ini hilang segera lapor kepada petugas/keamanan dengan menunjukkan STNK & membayar denda Rp50.000.

Aturan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warganet. Pasalnya, meskipun kendaraan yang hilang tidak mendapatkan ganti rugi, pengunjung justru diwajibkan membayar denda cukup besar jika kehilangan selembar kertas karcis.

Baca Juga: Jalan Retak di Imogiri Bantul Akhirnya Putus Total Akibat Hujan Deras dan Meluapnya Sungai Oya

Karcis ini juga mencantumkan identitas lengkap pengelola, yaitu Kebun Raya & Kebun Binatang Gembira Loka, beralamat di Jl. Kebun Raya No. 2, Yogyakarta 55171, serta informasi kontak resmi seperti nomor telepon, faks, email, dan situs web.

Perdebatan mengenai keadilan aturan ini pun mengemuka, terutama soal perlindungan konsumen dan standar pengelolaan parkir di tempat wisata. Banyak yang mempertanyakan: apakah wajar denda karcis mencapai Rp50 ribu, sementara kehilangan kendaraan dianggap sepenuhnya risiko pengunjung?

Isu ini menambah daftar panjang keluhan terkait manajemen parkir di berbagai ruang publik, terutama tempat wisata dengan jumlah pengunjung besar seperti Gembira Loka Zoo. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pengelola parkir di kawasan tersebut.[]

Related posts