Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Tembakau Sintetis Seberat 1,09 Gram

  • Whatsapp
pemusnahan bb
Polresta Jogja memusnahkan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,09 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Yogyakarta. (Polresta Jogja)

BacaJogja  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Andi Fitriyansyah, S.Tr.K., S.I.K., dan berlangsung di halaman Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WIB.

AKP Andi Fitriyansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas perkara narkotika yang telah ditangani Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis irisan tembakau sintetis dari dua perkara berbeda, dengan total berat keseluruhan mencapai 1,09 gram.

Read More

Barang bukti pertama berasal dari perkara dengan tersangka MH dan MT, berupa satu bungkus plastik klip tembakau sintetis yang mengandung zat MDMB-4EN-PINACA dengan berat 0,70653 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta tertanggal 27 November 2025.

Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari perkara dengan tersangka DP, berupa sembilan linting tembakau sintetis seberat 0,38 gram, tiga puntung rokok yang juga mengandung zat MDMB-4EN-PINACA, serta satu pak kertas papir merek Alien Puff. Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Januari 2025.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Sejumlah instansi yang hadir antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penasihat hukum, serta pejabat dan personel internal Polresta Yogyakarta.

AKP Andi Fitriyansyah menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan wilayah, dan kualitas kehidupan sosial, khususnya di Kota Yogyakarta. Oleh sebab itu, Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Yogyakarta dalam memberantas narkotika, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Yogyakarta dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. []

Related posts