BacaJogja – Menyambut lonjakan wisatawan pada momen libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tarif parkir resmi tidak mengalami kenaikan. Wisatawan dan warga tidak perlu khawatir terhadap tarif parkir dadakan, karena seluruh biaya parkir tetap mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan bagi wisatawan sekaligus upaya menjaga kenyamanan dan citra pariwisata Kota Yogyakarta, yang setiap akhir tahun selalu menjadi salah satu destinasi favorit nasional.
Tarif Parkir Resmi Kota Yogyakarta
Berikut rincian lengkap tarif parkir resmi yang berlaku di wilayah Kota Yogyakarta:
1. Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Kawasan I (Tarif Progresif)
🚌 Bus
Bus Besar
- 3 jam pertama: Rp75.000
- Per jam berikutnya: Rp25.000
Bus Sedang
- 3 jam pertama: Rp50.000
- Per jam berikutnya: Rp15.000
🚗 Kendaraan Pribadi
Roda Empat
- 2 jam pertama: Rp5.000
- Per jam berikutnya: Rp2.500
Roda Dua
- 2 jam pertama: Rp2.000
- Per jam berikutnya: Rp1.500
2. Tarif Parkir Tepi Jalan Umum
Kawasan I (Tarif Progresif)
- Roda Empat
- 2 jam pertama: Rp5.000
- Per jam berikutnya: Rp2.500
- Roda Dua
- 2 jam pertama: Rp2.000
- Per jam berikutnya: Rp1.500
3. Tarif Parkir Tepi Jalan Umum
Kawasan II dan III (Tarif Flat/Tidak Progresif)
- Roda Empat: Rp2.000
- Roda Dua: Rp1.000
Pembagian Kawasan Parkir Tepi Jalan Umum
🔵 Kawasan I (Sekitar Destinasi Wisata)
Meliputi kawasan dengan intensitas wisata tinggi, seperti:
Jl. Margo Utomo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof. Yohanes, Jl. Pajeksan, Jl. Beskalan, Jl. Reksobayan, Jl. Perwakilan, TKP selatan Pasar Beringharjo, Eks Menara Kopi, Ketandan, Senopati, Ngabean, Sriwedari, Limaran, Jl. Suryatmajan, hingga Jl. Kebun Raya Gembira Loka.
Ciri juru parkir: Seragam biru.
🟢 Kawasan II (Jalan Strategis dan Komersial)
Antara lain Jl. Mataram, Jl. KH Ahmad Dahlan, dan Jl. Bhayangkara.
Ciri juru parkir: Seragam hijau.
🟠 Kawasan III (Volume Lalu Lintas Rendah)
Wilayah non-komersial dengan karakteristik parkir rendah.
Ciri juru parkir: Seragam oranye atau merah.
Ketentuan Penting Parkir Resmi
Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengingatkan beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan masyarakat dan wisatawan:
- Juru parkir wajib menggunakan karcis resmi berperforasi
- Tarif parkir sudah tercetak di karcis, tidak boleh ditulis manual
- Tarif harus sesuai Perda dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta
Jika menemukan pelanggaran, wisatawan diminta tidak ragu untuk melapor.
Kontak Informasi dan Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
Telp: (0274) 410002 - Hotline Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
WhatsApp: 0811 3870 1777
Dengan memahami tarif dan aturan parkir resmi, wisatawan diharapkan dapat menikmati liburan akhir tahun di Yogyakarta dengan lebih aman dan nyaman. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk menjadi wisatawan cerdas dengan memanfaatkan parkir resmi serta ikut mengawasi praktik parkir yang tidak sesuai aturan.






