BacaJogja – Kasus pencurian pakaian dalam perempuan yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa yang meresahkan warga Dusun Kapingan, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul itu ditangani oleh Polsek Dlingo, Polres Bantul.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Mako Polsek Dlingo. Keputusan tersebut diambil setelah pelaku dan para korban sepakat untuk menempuh jalur damai tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian pakaian dalam tersebut terjadi berulang kali dan umumnya berlangsung pada malam Jumat, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan warga.
“Peristiwa ini melibatkan beberapa korban yang kehilangan pakaian dalam dalam jumlah cukup banyak,” ujar Rita dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Korban Kehilangan Puluhan Pakaian Dalam
Adapun para korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FNU (25) dan LW (39) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, serta HP (30), seorang karyawan swasta. Ketiganya merupakan warga Dusun Kapingan RT 02, Kalurahan Temuwuh, Dlingo.
Barang-barang yang dilaporkan hilang tidak sedikit. Korban kehilangan 10 potong celana dalam wanita, 8 potong BH, serta 5 potong celana dalam pria. Karena kejadian terus berulang, warga kemudian berinisiatif memasang kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah.
“Dari hasil rekaman CCTV itulah pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi,” jelas Rita.
Pelaku Terekam CCTV
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan pelaku berinisial VL (18), laki-laki, warga Terong, Dlingo, Bantul. Pelaku diketahui baru lulus SMK dan saat ini bekerja di sektor swasta.
Dari keterangan kepolisian, kronologi kejadian bermula saat pelaku berangkat dari rumahnya menuju sebuah angkringan di wilayah Kapingan sekitar pukul 00.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun bernomor polisi AB 3641 IB.
Sekitar pukul 01.00 WIB saat perjalanan pulang, pelaku berhenti di salah satu rumah warga Dusun Kapingan dan mengambil empat potong celana dalam wanita yang sedang dijemur.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam penanganan kasus pencurian pakaian dalam di Bantul ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy AB 3641 IB warna merah marun, empat potong celana dalam wanita berwarna ungu, merah muda, pink, dan cokelat muda, serta rekaman CCTV milik korban.
Proses mediasi turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Dukuh Kapingan Agus Sunarya, Dukuh Terong Sutoyo, Jogoboyo Temuwuh Nurrohman, serta perwakilan FKPM Temuwuh, Tujiran.
Berujung Damai Secara Kekeluargaan
Dalam forum mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Para korban pun sepakat untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Pelaku dan korban saling bersalaman serta menandatangani kesepakatan bersama di Mako Polsek Dlingo,” kata Rita.
Kesepakatan damai tersebut dibuat tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu rawan. []






