Pencuri Spesialis Motor di Sleman Ditangkap, Tiga Unit Disita

  • Whatsapp
ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: Istimewa)

Sleman – Satu dari dua spesialis pencurian motor berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalasan. Tiga motor hasil kejahatan ikut disita. Sedangkan satu pelaku saat ini masih berstatus dafftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri melalui Panit Reskrim Iptu Sri Pujo mengatakan, satu pencuri yang ditangkap adalah tersangka berinisial R, 38 tahun, warga Jetis, Kalurahan Widodomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. “Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Ngemplak,” katanya, Kamis, 1 Juli 2021.

Read More

Dari penangkapan ini, petugas juga menyita tiga motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RC yang saat ini masih buron. “Barang bukti berupa tiga motor kami dapatkan di rumah tersangka R. Ketiga motor itu rencananya akan di jual melalui Facebook,” ungkapnya.

Curanmor Sleman
Polsek Kalasan mengamankan tiga unit motor hasil kejahatan. (Foto: Dok. Polsek Kalasan)

Sri Pujo mengatakan, penangkapan R bermula adanya dari korban Yohanes Sumadi, 58 tahun, warga Sidokerto, Purwomartani, Kalasan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor di bulak persawahan Somodaran, Purwomartani, Sleman, Selasa, 29 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Barang bukti berupa tiga motor kami dapatkan di rumah tersangka R. Ketiga motor itu rencananya akan di jual melalui Facebook”

Dia mengatakan, saat ditangkap tersangka R tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan buktinya akhirnya tersangka mengakuinya. “Tersangka ini memang pencuri spesialis sepeda motor di bulak persawahan yang ditinggal oleh pemiliknya,” ungkap Sri Pujo.

Tersagka R dalam menjalankan aksinya dengan temannya, RC. Keduanya naik motor berboncengan setelah mendapat sasaran, langsung beraksi. Tersangka R selaku eksekutor mencurinya dengan membawa kunci palsu yang sudah disiapkannnya. Sedangkan RC tetap berada di atas motor sambil mengawasi keadaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kalasan. Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.[]

Baca Juga:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *