Yogyakarta – Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali, 3 – 20 Juli 2021. Setidakanya ada 13 lokasi pengalihan arus yang tersebar di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Humas Pemda DIY di wilayah Sleman ada empat pengalihan arus lintas, kemudian di Yogyakarta ada tujuh lokasi dan Bantul dua lokasi. Data tersebut bersumber dari Polres dan Polresta. Berikut rincian dan jam pemberlakuan pengalihan arus tersebut.
Pembatasan PPKM darurat Polres Sleman (20.00-24.00 WIB)
1. Jalan Adisucipto simpang Janti dari arah timur akan dialihkan
2. Jalan Seturan dari arah utara akan dialihkan
3. Jalan Affandi di simpang Condong Catur dari arah utara akan dialihkan
4. Jalan Kaliurang di simpang Kentungan dari arah utara akan dialihkan
Pembatasan PPKM darurat Polresta Yogyakarta (16.00-06.00 WIB)
1. Jalan RE. Martadinata (Simpang Wirobrajan) dari arah Barat dialihkan
2. Pingit ke Selatan arah Jl. Tentara pelajar dialihkan
3. Tugu Pal Putih ke Selatan dialihkan
4. Simpang Gejayan ke arah barat dialihkan
5. Simpang Muja-Muju dialihkan ke utara/selatan
6. Jl. Imogiri Barat msuk ke arah Kota dialihkan (24 jam)
7. Jl. Paris masuk ke arah Kota dialihkan (24 jam)
Pembatasan PPKM darurat Polres Bantul (20.00-05.00 WIB)
1. Paseban
2. Simpang Klodran, Simpang Gose dan Simpang BPN
Sumber: Humas Pemda DIY
Baca Juga:






