Debt Collector Pinjol Ilegal di Kota Yogyakarta Ancam Sebar Foto Porno Nasabah

  • Whatsapp
pinjol polda jateng
Jumpa pers Polda Jateng terkait pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Dok. Polda Jateng)

Semarang – Kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta digerebek Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng belum lama ini. Terungkap kejahatan pinjol ini dalam menagih utang nasabah dengan mengancam menyebarkan foto pornografi nasabah.

Aksi teror yang dilakukan debt collector pada kantor Pinjol ini meresahkan masyarakat. Laporan dari korban pun akhirnya ditindaklnjuti Ditreskrimsus Polda Jateng dengan melakukan penggerebekan. Polisi menemukan ratusan komputer dan ponsel untuk menagih debitur yang telat bayar angsuran.

Read More

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Debt Collector Diamankan

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penagihan dilakukan dengan cara mengirimkan teror-teror pada korbannya. Pinjol ilegal ini menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara mengancam dan menyebarkan konten pornografi.

Tak hanya itu, perusahaan penagih utang ini juga menyebarkan konten pornografi di media sosial. “Korban akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Yogyakarta berikut perangkat komputernya,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 19 Oktober 2021.

Tersangka Debt Collector Ternyata Perempuan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam penggerebekan ini, tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan. Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

Dia mengatakan, debt collector ini melakukan pemerasan dan pengancaman. “Setiap debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih,” ungkapnya.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Sehari Ditarget Rp10 Juta

Perusahaan jasa penagihan pinjol itu memliki total karyawan sebanyak 200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan, hanya beberapa yang beraktivitas di kantor.

“Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya,” imbuh dia.

Johanson menjelaskan penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer. “Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer,” tuturnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *