Polresta dan BKSDA Yogyakarta Tangkap Penjual Satwa Eksotis yang Dilindungi

  • Whatsapp
satwa dilindungi
Polresta dan BKSDA Yogyakarta Tangkap Warga Semarang Jual Satwa Dilindungi di Facebook. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta menangkap pria berinisial RD, 27 tahun, kasus menjual satwa dilindungi secara online di Facebook. Tersangka asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap kota kelahirannya.

Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, petugas patroli cyber Polresta Yogyakarta mendapati tersangka melakukan penjualan satwa ilegal melalui Facebook. Setelah didalami tersangka berada di Kota Semarang, lalu koordinasi dengan KSDA melakukan penangkapan terhadap tersangka RD.

Read More

“Tersangka yang dibekuk di Semarang, Jawa Tengah,” kata nya kepada pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo) Yogyakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Jual Satwa Ini, Dua Pria Yogyakarta Terancam Denda Rp100 Juta

Kompol Andhyka tersangka dibekuk pada Jumat, 15 Oktober 2021 pekan lalu di Semarang. Dari tangan tersangka RD disita barang bukti tujuh ekor satwa eksotis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya Muara (Crocodylus porosus) sepanjang 40 centimeter, dan seekor buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) ukuran 75 centimeter. Barang bukti satwa sitaan tersebut untuk sementara dititipkan di GL Zoo Yogyakarta.

Tersangka RD dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Perkara Daging Anjing Disidangkan di Kulon Progo

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Yogyakarta Untung Suripto mengapresiasi pengungkapan perdanganan satwa liar yang dilindungi yang sedang marak ini. “Yogyakarta paling sering terjadi perdagangan satwa secara online, tapi pihak kepolisian juga banyak mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Dia merekomendasikan barang bukti Kukang Jawa termasuk jenis primata untuk dilepasliarkan di habitat aslinya. Satu alasannya karena perawatannya yang sulit.

Manager Konservasi GL Zoo, Josephine Vanda Tirtayani mengaku prihatin dengan masih maraknya perdagangan satwa dilindungi ini. GL Zoo selain tempat rekreasi sekaligus sebagai lembaga konservasi, yang antara lain berperan penyelamatan satwa. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *