Lima Sikap SETARA Institute soal Permendikbud-Ristek tentang PPKS Progresif

  • Whatsapp
Ismail Hasani Direktur Eksekutif SETARA Institute
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani (Foto: mediaindonesia.com)

Oleh: Ismail Hasani *

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbud-Ristek Nonor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Ini merupakan langkah progresif dalam restorasi substansi hukum.

Read More

Langkah baik ini disusul oleh Menteri Agama yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan itu dan berencana segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Mencermati hal itu, SETARA Insitute menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. SETARA Institute juga mengapresiasi Menteri Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS di lingkungan PTKN.

Baca Juga: Perlu Kebijakan Strategis Hadapi Pandemi, bukan Sekedar Kompromi Politik dan Ekonomi

Kebijakan pemerintah melalui dua menteri ini merupakan langkah signifikan dan strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.

Kedua, SETARA Institute mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang. Publik tahu draft UU PKS masih stagnan di DPR. Seharusnya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual seperti ditunjukkan dalam Permen PPKS. Permen PPKS seharusnya melecut DPR segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang.

Ketiga, SETARA Institute mendesak Pemerintah melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading, bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zina.

Selain itu, pemerintah harus melakukan dialog yang ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Komisi X DPR Esti Wijayati: Saat Pagebluk Ini yang Sekolah Orang Tua atau Anak Kita?

Keempat, SETARA Institute berpendapat bahwa Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.

Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

Kelima, SETARA Institute mendorong seluruh elemen dan stakeholder di lingkungan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.

Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya.[]

*) Direktur Eksekutif SETARA Institute

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *