Gelapkan Motor Rental, Polisi Tangkap Pasutri di Kulon Progo

  • Whatsapp
pasutri kulon progo
Polisi menangkap pasutri di Kulon Progo karena melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor rental. (Foto: Dok Polres Kulon Progo)

Kulon Progo – Polisi menangkap sepasang suami istri asal Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta karena melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus rental motor di tempat persewaan.

Pasangan suami istri ini berinisial NL, 46 tahun dan NG, 56 tahun. Keduanya ditangkap di rumanhnya beserta berikut barang bukti sepeda motor matic baru, nomor polisi belum keluar.

Read More

Baca Juga: Diduga Gelapkan Apotek di Sleman Rp1,6 Miliar, Residivis Cantik Ini Bakal Masuk Penjara Lagi

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kedua tersangka berstatus suami istri ini ditangkap setelah korbannya Rudityo melaporkan kasus ini ke polisi pada Sabtu, 2 April 2022.

Kejadian ini berawal pada 13 Maret 2022. Tersangka menyewa sepeda motor Honda Beat yang masih baru, pelat nomor warna putih bernomor AB 5032 XY dari tangan korban. Kedua pelaku memperpanjang sewa motor pada 21 maret sampai dengan 25 Maret.

Baca Juga: Pencurian Dua Ekor Sapi di Galur Kulon Progo Terungkap, Pelaku Haji Abal-abal

Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan motor rentalan tersebut. Korban justru mendapat informasi motornya telah digadaikan kepada orang lain.

Mendapat informasi itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya pada Sabtu, 2 April 2022. “Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas,” katanya, Minggu, 3 Aoril 2022.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap Penipu Bermodus Samurai Gaib, Korban Tertipu Ratusan Juta

Akibat perbuataanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, surat tanda cona kendaraan dan perjanjian kredit kendaraan. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *