Cerita di Balik Pria Asal Purworejo Mencuri 11 Karung Gabah di Kulon Progo

  • Whatsapp
pencuri gabah
Pria asal Purworejo digelandang ke kantor polisi setelah tertangkap mencuri 11 karung gabah di Kulon Progo.. (Dok. Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Seorang pria berinisial SB, 44 tahun, warga Depokrejo, Ngombol, Kabupaten Purworejo. Jawa Tengah, harus berurusan denga pihak berwajib. Dia mencuri sekitar 11 karung gabag yang sedang dijemur di area persawahan Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Petugas Reskrim Polsek Galur berhasil menangkap pria yang mengaku sudah mencuri gabah di lima lokasi ini. Pelaku yang istrinya bekerja sebagai TKW ini mengakui perbuatannya.

Read More

SB mengatakan, dalam melakukan aksinya, gabah yang ditinggal pemilik diambil tanpa izin dengan cara dinaikkan ke atas sepeda motornya. Karung berisi gabah lalu dibawa ke Purworejo. “Saya mencuri di lima lokasi di Kulon Progo,” kata SB, saat dihadirkan dalam jumpa pers, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Komplotan Pengutil Spesialis Toko Swalayan Lintas Provinsi Ditangkap di Bantul

Pria setengah baya ini mengaku, pekerjaan mencuri yang dilakukan karena keterpaksaan, keterdesakan ekonomi. Gabah yang dicuri kemudian dijual kepada pedagang di Purworejo. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dia mengaku tinggal di rumah bersama anaknya. Sedangkan istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri. SB mengaku kesehariannya bekerja serabutan, namun sering bekerja di sawah sebagai buruh tani.

Istrinya yang bekerja di luar negeri setiap bulan juga mengirim uang untuk keluarga. Namun, SB enggan menyebutkan nominalnya. “Kirim setiap bulan, namun kurang untuk memberi makan anak. Akhirnya saya terpaksa mencuri,” ungkapanya.

Baca Juga: Maling di Klaten Gagal Mencuri Malah Tinggalkan Motor, SIM dan STNK

SB mengaku dalam mencuri melakukan secara acak, melihat kondisi yang memungkinkan beraksi. Sebelum mencuri, sering berkeliling naik motor mencari sasaran. Begitu ada gabah dalam karung dan dianggap aman, langsung diangkutnya. “Cari sasaran yang aman, jadi muter-muter dulu lihat kondisi,” kata SB.

Sementara itu, Kapolsek Galur Kompol Budi Kustanto mengatakan, SB ditangkap pada Minggu, 24 Mei 2022 setelah aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku berusaha kabur lari ke sawah saat akan ditangkap. Namun petugas sudah sigap dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Nekat, Pria Mencuri 12 Bronjong Ternak di Godean Sleman

Kompol Budi mengatakan, selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ, sweater, celana jeans, sandal dan helm. “Pelaku selama tiga hari sudah mencuri 11 karung dan melakukan aksinya dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 364 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *