Ketua DPD RI La Nyalla: Amandemen 1999-2002 Membajak Kedaulatan Rakyat

  • Whatsapp
La Nyalla
Ketua DPD RI AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam FGD bertema "Amandemen Konstitusi dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat" di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara 133 Yogyakarta, Kamis, 23 Juni 2022. (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

BacaJogja – Ketua DPD RI AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, kedaulatan rakyat sudah dibajak dan hilang dari tangan rakyat akibat perubahan Konstitusi yang dilakukan sejak 1999 – 2002.

“Saya menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah. Yaitu Ketidakadilan dan kemiskinan yang disulit dientaskan,” katanya dalam FGD bertema “Amandemen Konstitusi dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat” di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara 133 Yogyakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Read More

Baca Juga: Cholid Mahmud: Praktik KKN dan Mafia Hukum Akibat Tidak Mengimplementasikan Pancasila

Menurut dia, persoalan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial dan sektoral. “Karena penyebabnya ada di hulu, bukan di hilir, yakni negara ini semakin sekuler, liberal dan kapatalistik,” ungkapnya.

Perubahan arah perjalan bangsa ini semakin terlihat jelas sejak Amandemen Konstitusi pada 1999 hingga 2022. Sebagai bangsa, sebenarnya sudah meninggalkan Pancasila sebagai grondslag atau pemandu arah perjalanan bangsa.

Baca Juga: Anggota MPR Cholid Mahmud Ingatkan Lagi Konstitusi Membangun Kehidupan Beragama

Pria kelahiran 10 Mei 1959 ini menyatakan, Mantan Wakil Presiden Pry Soetrisno menyebut amandemen saat itu bukan peristiwa amandemen, namun penggantian konstitusi. Sistem tata negara Indonesia berubag total. “Amandemen tersebut jelas melanggar prinsip Adendum karena dilakukan secara besar-besaran dalam waktu 1999 hingga 2022,” tegasnya.

Dia membandingkan amandemen di Amereka Serikat dan India, maka amandemen di Indonesia adalah yang paling brutal. Konstitusi AS terdiri 4.500 kata dan dialakukan 27 kali amandemen hanya menambah 2.500 kata. Konstitusi di India, lebih dari 117 ribu kata dan dilakukan amandemen 104 kali namun hanya menambah 30.000 kata.

Baca Juga: Anggota DPD RI Cholid Mahmud Sarankan Nadiem Makarim Cabut Permendikbudristek tentang PPKS

Sedangkan UUD 1945 asli sekitar 1.500 kata dilakukan amandemen empat tahap menjadi 4.500 kata yang secara substansial berbeda dengan aslinya. “Artinya terjadi perubahan besar-besaran dan tidak dilakukan dengan cara Adendum,” kata La Nyalla.

Ketua Umum PSSI 2015-2016 ini menyebut apa yang terjadi di Indonesia merupakan kecelakaan konstitusi. Partai politik kini menjadi penentu tunggal arah perjalanan bangsa ini. Parpol menjadi instrumen mengusung calon pemimpin bangsa ini. “Hanya parpol melalui Fraksi DPR RI yang memutuskan Undang-undang yang mengikat seluruh bangsa negara,” katanya.

Baca Juga: Tantangan Indonesia Mempertahankan Politik Luar Negeri dalam Kosmopolitanisme

Sebaliknya, DPD RI sebagai wakil daerah, golongan, entitas non partisan tidak memiliki ruang dalam menemtuan wajah dan arah perjalanan ini. “Sejak amandemen. entitas partisan terpinggirkan. Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan parpol,” kata dia.

Parpol juga bersepakat dalam UU memberi ambang batas pencalonan presiden sehingga lengkap sudah dominasi dan hegemoni parpol untuk mengusung vox populi dengan cara memaksa suara rakyat dalam Pilpres terhadap pilihan terbatas yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Mengenang M. Natsir, Sosok yang Menjadikan Indonesia Tetap NKRI

Di sini terjadi pertemuan oligarki ekonomi dengan oligarki politik yang mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional melalui Pilpres. “Selama oligarki ekonomi membiayai proses itu, jangan heran presiden terpilih bisa mewujudkan janji-janji kemakmuran rakyat, karena oligarki menentut balas agar kebijakan dan kekuasan harus berpijak kepada kepentingannya,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *