Pria Ini Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Pasar Prambanan Sleman

  • Whatsapp
pencurian di kalasan
Pelaku pencurian saat digelandang ke Polsek Kalasan Sleman. (Foto: Dok Polres Sleman)

BacaJogja – Polsek Kalasan menangkap pria paruh baya berinisial AN, warga Cokrogaten, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pria ini ditangkap di Pasar Prambanan Sleman saat akan menjual handphone yang merupakan hasil pencurian. Aksi pencurian dilakukan di Tamanmartani, Kalasan pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.

Read More

Kapolsek Kalasan Kompol Legowo Saputro, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sri Pujo mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan handphone dan uang. “Korban mengalami kerugian tiga unit handphone dan uang Rp3,7 juta dengan total kerugian mencapai Rp 10,5 juta,” jelasnya dalam siaran pers, Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: Rp60 Juta Lenyap Saat Ditinggal Salat di Masjid Ahmad Dahlan Kulon Progo

Dia mengatakan, peristiwa pencurian diketahui pada sabtu 29 Oktober 2022 saat korban hendak menggunakan handphone namun tidak ada. Mengetahui uang dan handphone miliknya raib, korban kemudian mencarinya namun tidak ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Kalasan.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kalasan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan olah TKP. Berbekal informasi dan bukti pendukung saat olah TKP, unit Reskrim Polsek Kalasan lantas melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Dua Emak-emak Pencuri Uang dan Perhiasan Rp50 Juta di Kulon Progo Ditangkap

Hasilnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual barang hasil kejahatannya di wilayah Pasar Prambanan. Mendapatkan informasi itu, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengintaian,” jelasnya.

Setelah beberapa saat, pelaku datang ke pasar Prambanan untuk menjual hasil curian, unit Reskrim Polsek Kalasan kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti hasil kejahatanya. “Saat diinterograsi pelaku langsung mengakui perbuatannya,” tegasnya

Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada TKP lain selain di wilayah Kalasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *