Sri Sultan Tegaskan Pembayaran THR Wajib Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

  • Whatsapp
Sri Sultan HB X
Gubenur DIY Sri Sultan HB X (Foto: Dok. Humas Pemda DIY)

BacaJogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, saat ini tidak ada alasan bagi pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid–19.

Read More

Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada Pengaduan 1.438 THR Tidak Dibayarkan

Sultan meminta pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. “Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 4 April 2023.

Gubernur DIY menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tak Temukan Aduan THR, Tanda Perekonomian Membaik

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Pada 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama 3 tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang. “Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Tiga Strategi Pantau THR di DIY

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan, ada tiga strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. Tiga strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online. “Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut,” kata Aria.

Baca Juga: Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Tunda THR Meski Masih Pandemi

Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

Layanan aduan online menurut Aria akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Sleman Buka Pelatihan Kerja Gratis, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang.

Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima. “Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya,” tegas Aria. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *