Dua Residivis Bacok Pemuda dan Rampas Handphone di Sleman, Ditangkap dalam Waktu Singkat

  • Whatsapp
pembacokan sleman
Polres Sleman tangkap dua pelaku pembacokan. (Polres Sleman)

BacaJogja – Tim Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua residivis yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Monjali, Sleman. Kedua pelaku, BG (30) dan SP (26), yang merupakan warga Mlati dan Depok Sleman, ditangkap dalam operasi cepat setelah membacok korban berinisial LK dan merampas handphone miliknya.

Kanit Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2025) dini hari. Saat itu, korban yang sehari-hari bekerja di Yogyakarta tengah beristirahat di sebuah angkringan yang tutup, sembari mengecas ponselnya. Tak lama kemudian, empat orang datang menghampiri korban. Dua orang menunggu di luar, sementara dua lainnya, yaitu BG dan SP, langsung mendekati korban.

Read More

Baca Juga: Mengenal Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY yang Baru: Profil, Karier, dan Harapan ke Depan

“Pelaku SP tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit dan membacok korban di bagian leher kiri serta telapak tangan kanan yang sempat menangkis serangan. Sementara itu, pelaku BG mengancam korban dengan benda menyerupai senjata revolver sebelum akhirnya merampas ponsel korban,” jelas AKP Eko Haryanto.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli. Dengan sigap, tim kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap BG di sebuah rumah kosong di timur simpang empat Monjali yang biasa dijadikan tempat berkumpul pengamen. Sementara itu, SP diamankan di sebuah rumah kos di Sariharjo, Ngaglik.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku awalnya datang berempat untuk mencari seseorang yang tinggal di belakang angkringan Monjali. Namun, karena rumah yang dituju kosong, mereka justru mendapati korban yang sedang beristirahat dan langsung melakukan aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga: TNBTS Klarifikasi Video Viral Ladang Ganja: Bukan di Jalur Wisata Bromo-Semeru

“Korban diduga menjadi sasaran salah pilih. Sementara benda yang menyerupai senjata api ternyata hanya korek api berbentuk revolver,” ungkap AKP Eko Haryanto.

Saat pengejaran, pelaku sempat membuang senjata tajam dan korek api berbentuk revolver ke Selokan Mataram. Pihak kepolisian telah melakukan pencarian, namun benda-benda tersebut tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat berada di tempat sepi pada malam hari. []

Related posts