Reklame Tak Berizin di Yogyakarta Ditertibkan, Akan Dilelang Jika Tak Dibongkar

  • Whatsapp
penertiban reklame
Pemkot Yogyakarta membongkar reklame ilegal. (Pemkot Jogja)

BacaJogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota. Selasa (13/5/2025), Pemkot Yogya menertibkan sejumlah reklame tak berizin yang berdiri di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Read More

“Reklame yang berdiri tanpa izin harus ditertibkan. Apalagi, kali ini berdiri di taman kota, yang jelas tidak akan diberikan izin,” tegas Hasto.

Baca Juga: Sensasi Garang Asem Ayam Khas Semarang: Asam, Gurih, dan Bikin Nagih!

Sudah 24 Reklame Ilegal Ditertibkan

Hasto mengungkapkan, total terdapat 40 reklame yang teridentifikasi tidak memiliki izin. Dari jumlah tersebut, 13 unit telah dihentikan fungsinya dan 3 unit dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Dengan demikian, hingga saat ini Pemkot telah menertibkan 24 reklame ilegal.

“Penataan ruang kota harus berjalan seiring antara etika dan estetika. Kami ingin Yogyakarta tertata rapi dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Hasto.

Penertiban dilakukan menggunakan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Satpol PP Kota Yogya menutup reklame tak berizin tersebut dengan kain hitam bertuliskan “Reklame Ini Tidak Berizin”.

Baca Juga: Festival Jogokariyan: Merajut Kerukunan Lewat Irama Budaya Kampung Yogyakarta

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar aturan.

“Penertiban ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga ketertiban tata ruang kota dan mendisiplinkan penyelenggara reklame agar tunduk pada regulasi,” tegas Octo.

Dibongkar, Jadi Aset Pemkot Yogya

Octo juga menyampaikan, jika reklame tidak dibongkar secara mandiri, maka pembongkaran akan dilakukan oleh petugas. Selanjutnya, hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

“Hasil pembongkaran akan masuk sebagai aset daerah dan dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban ini tak hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan upaya Pemkot Yogya menjaga keindahan ruang publik dan ketertiban tata kota demi kenyamanan bersama. []

Related posts