Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar Dimusnahkan di Yogyakarta

  • Whatsapp
pemusnahan rokok ilegal
Pemda DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok ilegal dan puluhan ribu botol vape senilai total Rp2,58 miliar. (ist)

BacaJogja – Pemda DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok ilegal dan puluhan ribu botol vape senilai total Rp2,58 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dalam operasi penegakan hukum selama periode Februari 2024 hingga Maret 2025.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbolis. “Ini adalah bentuk nyata akuntabilitas dan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai. Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa negara tidak mentoleransi praktik ilegal,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Satpol PP DIY, Gedongkuning, Selasa (20/5).

Read More

Baca Juga: Musim Kemarau Tapi Masih Hujan? BMKG Ungkap Fenomena Kemarau Basah

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 1.192.960 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp1,64 miliar
  • 1.002.600 ml cairan vape (setara 27.420 botol) senilai sekitar Rp940 juta

Seluruh barang dikenai proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga mengganggu tatanan industri tembakau sah dan menyesatkan konsumen. Kami ingin menegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran semacam ini,” lanjut Noviar.

Baca Juga: Jogja Printing Expo 2025 Hadir Perdana di Yogyakarta: Dorong Inovasi Industri Percetakan Nasional

Ia menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum. Satpol PP DIY menggandeng Bea Cukai, kepolisian, KPKNL, serta instansi terkait dalam pelaksanaan operasi yang bersinergi.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan cara menghancurkan dan membakar barang, sehingga tidak dapat digunakan kembali. “Cara ini memastikan barang hilang fungsi dan tidak menimbulkan dampak lanjutan,” jelasnya.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Bantul.

Baca Juga: Keracunan Massal MBG Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Lengkap Pakar Keamanan Pangan UGM

Johanes Kristianto Rahardjo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021. Barang-barang yang dimusnahkan tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Kami berharap pemusnahan ini mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya legalitas dalam perdagangan,” ungkap Johanes. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. []

Related posts