BacaJogja – Seorang pemuda asal Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan. Korban bernama Wahyu Adi Setiawan (24) diduga dianiaya oleh empat orang yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Aksi main hakim sendiri itu dipicu tuduhan pencurian sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin (19/5/2025). Saat itu, ayah korban menemukan anaknya dalam kondisi tidak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman. Beberapa hari kemudian, Wahyu dinyatakan meninggal dunia.
“Korban dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar. Setelah itu, pelapor atau ayah korban mendapatkan video yang memperlihatkan anaknya sedang dikeroyok oleh sejumlah orang,” ujar AKP Mirza dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Korban Terseret Ombak di Pantai Watu Kodok Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya
Berdasarkan video tersebut, ayah Wahyu melaporkan kejadian ke kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada empat pelaku yang seluruhnya masih bertetangga dengan korban.
Keempat tersangka berinisial AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20), semuanya warga Kasihan, Bantul. Mereka mengaku memukuli korban karena menduga Wahyu mencuri sepeda motor milik NP, salah satu pelaku.
“Korban dijemput oleh salah satu pelaku dan diajak ke sekitar makam Sutopadan. Di lokasi itu, mereka mengonsumsi minuman keras,” terang AKP Mirza.
Dalam kondisi mabuk, Wahyu diinterogasi terkait tuduhan pencurian. Ia sempat mengakui perbuatannya, namun hal tersebut justru memicu aksi kekerasan. Wahyu dipukul dan ditendang secara brutal hingga akhirnya pingsan.
Baca Juga: Prangko Bergambar Raja Yogyakarta: Cara Pos Indonesia Menghormati Sri Sultan Hamengku Buwono X
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia tiga hari kemudian akibat luka berat yang diderita.
Polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tegas AKP Mirza. []






