BacaJogja – Di balik keheningan pedesaan Gunungkidul, tersimpan sebuah kisah pilu yang mengguncang hati: dugaan kasus pencabulan seorang anak berusia 12 tahun oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan cerminan dari luka yang mungkin tak terlihat, namun meninggalkan jejak mendalam bagi korban dan keluarga.
Kasus ini mulai terkuak dari keberanian seorang anak perempuan di Panggang, Gunungkidul, yang akhirnya memilih untuk berbicara.
Baca Juga: Artita, Anak Penjual Cireng Jogja–Purworejo yang Tembus Kuliah Gratis di UGM
Berbulan-bulan lamanya, ia menyimpan rahasia kelam yang dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi pelindungnya: sang ayah, berinisial R. Kisah ini bermula ketika sang anak, dengan segala ketakutannya, menceritakan perlakuan tak senonoh yang ia alami kepada ibu kandungnya pada Minggu (27/4).
“Awalnya korban cerita ke ibunya kalau dicabuli ayahnya di rumah beberapa kali,” ungkap AKP Gatot Sukoco, Kapolsek Panggang, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Sebuah pengakuan yang tentu saja menghancurkan hati seorang ibu, sekaligus memicu rentetan peristiwa hukum.
Menurut pengakuan korban, insiden memilukan ini terjadi di rumah mereka sendiri, tempat yang seharusnya menjadi benteng keamanan dan kasih sayang. R diduga memanfaatkan momen ketika rumah dalam keadaan sepi, tanpa kehadiran sang istri.
Baca Juga: Dolan Sleman Marai Tuman! Tour de Merapi 2025: Ini Jadwal, Rute, dan Cara Daftar
Ironisnya, tindakan keji ini diperkirakan terjadi hingga lima kali, berlanjut sejak Januari hingga Maret tahun ini. Setiap kali usai melampiaskan hasratnya, R selalu mengancam putrinya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, terutama sang ibu.
Ancaman ini membuat korban terperangkap dalam ketakutan dan memilih bungkam.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Keberanian korban untuk bersuara menjadi titik balik.
Setelah mendengar kisah pedih putrinya, sang ibu tanpa ragu segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul pada bulan Mei. Polisi bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, R berhasil diciduk di rumahnya dan langsung digelandang ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengakuannya kepada pihak berwajib, R mengaku gelap mata dan ingin melampiaskan hasratnya. Ia memanfaatkan momen ketika putrinya sendirian di kamar dan kondisi rumah yang sepi. Sungguh, sebuah tindakan yang mencederai kepercayaan dan ikatan darah.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Persyarikatan Islam Modern di Museum Muhammadiyah Yogyakarta
Atas perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak, terutama dari orang-orang terdekat. Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman, kadang kala bisa menjadi sarang bahaya yang tak terduga.
Keberanian korban untuk berbicara adalah secercah harapan, bahwa meskipun terluka, keadilan masih bisa dicari. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan pemulihan bagi korban yang tak bersalah. []






