Kecanduan Judol, Pria Kulon Progo Ini Nekat Jambret 8 Kali di Bantul

  • Whatsapp
Jambret bantul
Polres Bantul dalam jumpa pers, mengadirkan pelaku jambret yang sudah delapan kali beraksi. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul berhasil membekuk seorang penjambret spesialis kalung emas yang telah meresahkan masyarakat, terutama para ibu dan anak perempuan. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah Kabupaten Bantul dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Pelaku berinisial AFP (29), warga Galur, Kulon Progo, diamankan aparat Polsek Sanden setelah laporan terbaru terkait penjambretan di Jalan Samas, Sanden, Bantul. Aksi tersebut terjadi saat AFP merampas paksa kalung emas dari seorang ibu yang tengah melintas di lokasi.

Read More

Baca Juga: Cinta Membusuk di Gudang Sunyi: Menguak Tragedi Sejoli di Bantul

Setelah dilakukan pelacakan, AFP akhirnya ditangkap di wilayah Kulon Progo.

“Modusnya, pelaku mengincar korban yang memakai perhiasan emas, lalu memepet dan menjambret secara paksa dari atas motor,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AFP mengaku telah melakukan penjambretan di delapan lokasi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, termasuk di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, dan Bantul kota. Aksi kriminal tersebut dilatarbelakangi kecanduan judi online (judol), yang membuat pelaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Dolan Sleman Marai Tuman! Tour de Merapi 2025: Ini Jadwal, Rute, dan Cara Daftar

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu kalung emas hasil jambretan, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya.

Kini AFP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []

Related posts