BacaJogja — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar jaringan kejahatan siber lintas daerah yang merugikan masyarakat dengan berbagai modus penipuan daring. Tiga kasus terungkap dan dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Ketiga kasus memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan interaksi digital untuk menjebak korban secara emosional maupun finansial, meskipun dengan pendekatan berbeda-beda: dari kedok percintaan, pemerasan berbasis video, hingga penipuan bermodus penghapusan utang.
Modus Dokter Palsu Tipu Korban hingga Rp250 Juta
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MSP alias Christian Kwon (29), pria asal Bandung. Ia menyamar sebagai dokter dan berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan daring. Setelah membangun kedekatan melalui WhatsApp dan panggilan video, pelaku mengaku sedang kesulitan keuangan dan menjanjikan pengembalian dana dari hasil penjualan properti.
Baca Juga: Dugaan Pencurian Berujung Maut di Bantul, Empat Tetangga Jadi Tersangka
“Dalam periode November 2023 hingga September 2024, tersangka berhasil menipu empat perempuan dari Yogyakarta, Malang, Magetan, dan Sleman. Kerugian mencapai Rp250 juta,” ujar Wirdhanto.
MSP ditangkap tim Subdit Siber Polda DIY di Bandung pada 11 Juni 2025. Barang bukti yang disita termasuk dua ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, dan satu flashdisk berisi data transfer serta dokumen identitas palsu.
Pemerasan Lewat Video: Mahasiswi Jadi Korban “Teman Sewaan”
Kasus kedua melibatkan AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo. Ia menawarkan jasa “teman sewaan” melalui media sosial. Salah satu mahasiswi asal Sleman tertarik dan berkomunikasi secara pribadi. Pelaku kemudian merekam panggilan video secara diam-diam dan menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.
“Korban dijanjikan imbalan Rp3 juta, tapi kemudian diancam agar mengirimkan uang dan konten tambahan jika tak ingin video pribadinya disebarkan,” kata Wirdhanto.
Baca Juga: Cinta Membusuk di Gudang Sunyi: Menguak Tragedi Sejoli di Bantul
Korban sempat mentransfer uang Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku. Kejadian berlangsung antara Februari hingga Maret 2025. Polisi mengamankan microSD, tangkapan layar bukti ancaman dan transfer, serta satu unit ponsel.
Modus OJK Palsu dan Janji iPhone: Mahasiswa Rugi Rp36 Juta
Kasus ketiga bermula dari interaksi di TikTok. Tersangka AS (38), warga Surabaya, menyamar sebagai auditor OJK dan menawarkan jasa penghapusan utang pinjaman online, disertai iming-iming hadiah iPhone 15.
“Korban diarahkan mengajukan pinjaman dari berbagai aplikasi, lalu diminta mentransfer uang ke rekening yang dikendalikan pelaku. Bahkan diarahkan meminjam dari Shopee PayLater. Kerugiannya lebih dari Rp36 juta,” jelas Wirdhanto.
Barang bukti berupa HP Tecno Spark 20 Pro+, satu tablet, 32 akun Gmail, tujuh akun TikTok, dan satu rekening SeaBank turut diamankan.
Baca Juga: Tertawa Bersama Cerita Rakyat: Jogja Culture Show Hidupkan Panggung Taman Budaya Embung Giwangan
Polda DIY Imbau Waspada Interaksi Digital
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., mengimbau masyarakat lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya. Ia menekankan pentingnya tidak mudah tergoda oleh tawaran hadiah, pekerjaan cepat, atau hubungan asmara dari orang tak dikenal.
“Jaga data pribadi dan hindari komunikasi visual sensitif dengan orang asing. Bila menemukan indikasi kejahatan siber, segera laporkan ke call center 110, akun resmi @poldajogja, atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Polda DIY berkomitmen terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan siber yang semakin canggih dan meresahkan []






