Keraton Yogyakarta Segera Tertibkan Pantai Sanglen Gunungkidul, Bangunan Ilegal Dibongkar

  • Whatsapp
pantai sanglen
Pantai Sanglen Gunungkidul (IG @indahthall)

BacaJogja – Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo memastikan langkah tegas dalam penataan kawasan Pantai Sanglen di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Penertiban kawasan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kalurahan ini dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan mendatang, guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, mengungkapkan penertiban ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sejak 2021. Kala itu, ditemukan indikasi transaksi ilegal atas Gunung Sanglen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan plang penanda status Sultan Ground untuk mencegah klaim sepihak.

Read More

“Sejak 2022, kawasan telah memiliki pengelola resmi berdasarkan Surat Palilah kepada PT Biru Bianti Indonesia. Nota kesepahaman pun sudah diteken bersama Pemerintah Kalurahan Kemadang untuk memastikan keterlibatan warga lokal dalam pengembangan kawasan wisata,” terang Kanjeng Suryo dalam rapat koordinasi di Balai Kalurahan Kemadang, Rabu (25/6).

Baca Juga: Jateng Fair Festival 2025 Resmi Dibuka: Deretan Artis Ternama Ramaikan PRPP Jawa Tengah

Namun, pada akhir 2024, muncul kelompok bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat yang mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan. Permintaan itu ditolak karena kawasan sudah memiliki izin resmi. Alih-alih menghentikan aktivitas, kelompok tersebut justru memperluas pembangunan ilegal, dari empat menjadi lebih dari lima puluh bangunan permanen dan non permanen.

“Permintaan paguyuban tidak bisa kami penuhi karena lahan sudah jelas status dan izinnya. Hari ini kami jadwalkan mediasi, tetapi pihak paguyuban tidak hadir, sehingga forum kami ubah menjadi rapat koordinasi untuk mematangkan langkah penertiban,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Viral Pungli ke Pemotor Wanita, Disanksi Guling-Guling di Aspal dan Ditahan 30 Hari

Menurut Kanjeng Suryo, kawasan yang akan ditertibkan mencakup dua jenis lahan:

  • Tanah Kasultanan, yang Surat Palilahnya telah diterbitkan sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024.
  • Tanah Kalurahan, yang telah memiliki Surat Keputusan Gubernur DIY No.72/IZ/2025 tertanggal 14 Mei 2025, memberikan izin sewa lahan seluas 30.000 m² kepada PT Biru Bianti Indonesia.

Pemerintah Kalurahan Kemadang memastikan Tanah Kalurahan tidak dalam sengketa dan tidak dikuasai pihak lain. Permasalahan utama justru terjadi pada lahan Kasultanan yang kini diduduki kelompok tanpa dasar hukum jelas. Selain itu, sebagian besar anggota paguyuban disebut bukan warga asli Sanglen. Verifikasi data terus dilakukan agar masyarakat lokal yang sebelumnya belum terdata tetap bisa diakomodasi sesuai kuota pembangunan.

Baca Juga: Modus Pinjaman Online Tipu Korban: Motor Digondol, Dua Pelaku Diringkus di Sleman

Tahapan Penertiban

Keraton akan mengirimkan surat imbauan pengosongan. Apabila tidak diindahkan, akan dilanjutkan surat teguran resmi. Jika teguran tetap diabaikan, tindakan lapangan akan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum.

Keraton juga menegaskan, seluruh proses penataan kawasan Pantai Sanglen telah melibatkan unsur masyarakat, seperti BUMKal, Pokdarwis, dan para pemilik kios yang terdampak. Mereka akan diprioritaskan sebagai tenaga kerja dalam pengembangan kawasan wisata.

“Siapa pun yang hendak menggunakan tanah Kasultanan atau Tanah Kalurahan, wajib menuntaskan administrasinya sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kanjeng Suryo.

Baca Juga: Tertawa Bersama Cerita Rakyat: Jogja Culture Show Hidupkan Panggung Taman Budaya Embung Giwangan

Ia menambahkan, langkah ini merupakan wujud nyata penerapan Tertib Administrasi Pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Perdais No.1 Tahun 2017, Pergub DIY No.33 Tahun 2017, No.49 Tahun 2018, dan No.24 Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Tim Hukum Kasultanan, perwakilan Kapolres Gunungkidul, Kapolsek Tanjungsari, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala Dinas Pertanahan Gunungkidul, Satpol PP DIY dan Gunungkidul, Panewu Tanjungsari, Lurah Kemadang, serta perwakilan PT Biru Bianti Indonesia. []

Related posts