BacaJogja – Seorang pria paruh baya berinisial ASP alias RBJ (54), warga Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kulon Progo setelah nekat menusukkan tombak ke paha temannya sendiri. Aksi penganiayaan ini terjadi saat pesta minuman keras di rumah korban berinisial SED (26), yang berada di Bayeman, Sindutan, Temon, pada Senin (16/6/2025) sore.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, menjelaskan peristiwa bermula ketika tersangka pulang dalam kondisi mabuk berat. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, pelaku tiba-tiba teringat masalah lama dengan korban. Pelaku menuding korban pernah terlibat perkelahian dengan keponakannya sebulan sebelumnya.
“Awalnya tersangka mabuk-mabukan, kemudian ingat pernah mempunyai masalah dengan korban sehingga mengambil tombak dan menusukkannya ke paha kanan korban satu kali,” ujar Ipda Taviv di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Polresta Sleman Amankan Lima Remaja Bawa Celurit, Diduga Akan Tawuran di Gejayan
Tusukan itu menyebabkan luka robek parah hingga urat di paha korban putus. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan operasi dan enam jahitan. Setelah menjalani perawatan, korban kini sudah diperbolehkan pulang.
Warga yang melihat kejadian sempat menghentikan aksi pelaku sehingga penganiayaan tak berlanjut. Polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya pada Minggu (29/6/2025) tanpa perlawanan.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tombak yang digunakan untuk menyerang, serta dua bilah pedang yang diserahkan istri pelaku. Tersangka mengaku tombak dan senjata tajam itu disimpannya untuk berjaga-jaga dan membelah kelapa.
“Dari pengakuan tersangka, tombak diperolehnya dari Purworejo dengan membuat sendiri,” kata Taviv.
Baca Juga: Liburan Akhir Pekan di Yogyakarta: Info Cuaca Destinasi Wisata dan Ibu Kota Kabupaten DIY
Selain itu, polisi mengungkap fakta bahwa ASP bukan kali pertama melakukan kekerasan. Pelaku tercatat sudah empat kali ditahan dalam kasus penganiayaan.
“Tersangka memang memiliki riwayat tindak pidana serupa. Ini sudah keempat kalinya,” imbuh Taviv.
Dalam pemeriksaan, ASP berdalih tidak sadar saat menusuk korban karena pengaruh alkohol dan riwayat gegar otak. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. []






