BacaJogja – Polres Bantul mulai melaksanakan Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda DIY. Pada hari pertama operasi, Senin (14/7/2025), sebanyak 162 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Rinciannya 105 diberi surat tilang alias ‘surat cinta’ dan 57 teguran oleh petugas gabungan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 105 pengendara diberikan surat tilang, sementara 57 lainnya mendapatkan teguran. “Hari pertama ini sudah ada 162 pelanggar yang terjaring, 105 diberikan surat tilang dan 57 dengan teguran,” kata Jeffry dalam keterangannya.
Pelanggaran paling banyak ditemukan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, petugas juga mendapati pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, serta melawan arus lalu lintas.
Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi Pemadaman Listrik PLN Yogyakarta 15 Juli 2025
Jeffry menambahkan, dalam operasi kali ini terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Di antaranya:
- Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan safety belt bagi pengendara roda empat
- Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan
- Melawan arus
- Menggunakan strobo atau sirine tanpa izin
Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2025: Fokus Tilang Elektronik dan Edukasi Lalu Lintas
“Penindakan ini sebagai upaya menekan pelanggaran dan1 menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” ujarnya.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menjelaskan Operasi Patuh Progo 2025 akan berlangsung selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan melibatkan 150 personel gabungan.
Menurut Novita, operasi ini merupakan kegiatan terpusat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas setiap petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Semua pengguna jalan wajib menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman,” pesan Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. []






