BacaJogja – Satuan Samapta Polresta Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu berhasil menyita 99 botol minuman beralkohol (minol) ilegal dari sebuah gerai atau outlet yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di salah satu toko yang terindikasi menjual minol secara ilegal. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Sabtu Malam Mencekam: 4 Kecelakaan Terjadi di Yogyakarta, Ini Lokasinya
Kasat Samapta Polresta Sleman, AKP Hatta A. Amrullah, S.Sos., M.I.P., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan Perda Sleman terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus menggelar operasi rutin guna menekan peredaran minol ilegal di wilayah Sleman,” ujar AKP Hatta.
Baca Juga: Yogyakarta Tetapkan KLB Leptospirosis: Ancaman Kencing Tikus Kian Nyata
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pemilik gerai sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat menyambut positif langkah kepolisian ini dan berharap agar Sleman tetap menjadi wilayah yang aman dan terbebas dari peredaran miras ilegal. []






