BacaJogja – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang admin judi online yang terafiliasi dengan situs Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AF, BI, dan MR.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 20 Agustus 2025.
“Ketiga tersangka berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online internasional tersebut,” ujar Rizki melalui keterangannya, Senin, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Sultan Minta BBWSSO Bangun 5 Embung di Bantul dan Kulon Progo, Ini Lokasinya
Hasil Pengembangan Kasus di Yogyakarta
Rizki menyebut, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Pada 10 Juli 2025 lalu, polisi menangkap lima pelaku judi online di Yogyakarta yang kedapatan mengakali sistem promo situs judi.
“Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR,” jelas Rizki.
Adapun lima pelaku yang lebih dulu ditangkap di Yogyakarta yaitu RDS (32), EN (31), DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; dan PA (24) warga Magelang. Mereka bermain judi online secara terorganisasi dengan modus memanfaatkan celah promo situs judi.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Baru Menyasar Pedagang Kecil di Yogyakarta
Dalam praktiknya, setiap orang memainkan hingga 10 akun per perangkat komputer per hari. Aksi itu berlangsung selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan sedikitnya Rp 50 juta per bulan untuk RDS, sementara empat rekannya digaji Rp 1,5 juta per minggu.
Dijerat Pasal Berlapis
Kini, tiga admin judi online yang baru saja ditangkap telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara,” tegas Rizki. []






